Kamis, 4 September 2025

Coret 8,26 Juta PBI BPJS Kesehatan, Kemensos Alihkan ke Warga Miskin Ekstrem

Peralihan penerima membuat kuota PBI BPJS Kesehatan tetap diberikan kepada 96 juta lebih masyarakat dengan anggaran mencapai Rp48 triliun.

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Dok. BPJS Kesehatan
Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 8,26 juta masyarakat dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 8,26 juta masyarakat dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, jutaan orang itu berada dalam kategori mampu.

"Total yang dikeluarkan Mei-Juni, 8.261.801 juta lebih penerima PBI. Mereka yang dikeluarkan digantikan pada mereka yang berada di Desil 1, khususnya adalah yang miskin ekstrem dan miskin," kata Gus Ipul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Klarifikasi Ghufron Mukti Tentang 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dia mengatakan peralihan penerima membuat kuota PBI BPJS Kesehatan tetap diberikan kepada 96 juta lebih masyarakat dengan anggaran mencapai Rp48 triliun.

Ia menjelaskan, SK penerima PBI JKN ditetapkan oleh Kemensos berdasarkan usulan kepala daerah. 

Sementara redistribusi kuota di berbagai daerah mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk miskin. 

"Jumlah penduduk miskin daerah, jumlah pembangunan nasional x 100 persen, itulah kuota bansos," ucap dia.

Gus Ipul menuturkan, jumlah tersebut merupakan hasil dari pengecekan lapangan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) kepada para penerima. 

Sebanyak dua juta di antaranya tidak berhak menjadi PBI, sisanya berada di desil yang tidak berhak menerima PBI.

"(Desil) 5 dan seterusnya kita anggap sudah tidak layak untuk mendapatkan PBI. Maka itu kemudian jumlahnya ketemu 7 juta lebih, terus ada tambahan 800.000, jadi 8 juta lebih sekarang," kata Gus Ipul. 

Baca juga: BPJS Kesehatan: Tak Ada Kebijakan Pembatasan Rawat Inap 3 Hari di Rumah Sakit

Namun, Gus Ipul memahami penonaktifan peserta juga berpotensi salah. Ada kasus-kasus yang bisa saja membuat penerima manfaat tidak lagi mendapatkan pelayanan dari BPJS. 

"Tetapi kalau mekanisme ini dianggap misalnya berbelit-belit, kami sepakat nanti kita akan perbaiki. Supaya lebih cepat, lebih konkrit dan bisa mengatasi masalah di lapangan," tandasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan