Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Masih Dalami Alat Bukti untuk Tetapkan Nadiem Tersangka
Nadiem Makarim bisa pulang usai diperiksa Kejagung. Penyidik punya alasan belum bisa menjeratnya sebagai tersangka.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Rp1,9 triliun, meski hari ini diperiksa hampir 12 jam. Penyidik menyebut alat bukti belum cukup, sementara empat tersangka lain telah dijerat dan dua di antaranya ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan proses terhadap Nadiem masih dalam tahap pendalaman.
“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujar Qohar dalam jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
Qohar memastikan penyidikan belum selesai dan meminta publik bersabar.
"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Baca juga: Nadiem Dijemput Zenix Hybrid Usai Diperiksa Kasus Laptop, Ini Spesifikasi dan Harganya
Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook
Qohar mengungkapkan, dari penyidikan terungkap adanya peran Nadiem sejak awal proyek ini.
Nadiem diketahui melakukan pertemuan dengan pihak Google membahas program digitalisasi pendidikan.
Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh staf khususnya, Jurist Tan, yang kini telah menjadi tersangka.
“NAM dalam rapat Zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.
Duduk Perkara Kasus Laptop Chromebook
Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Sekolah Kemendikbudristek 2019–2022. Pengadaan lebih dari 240.000 unit Chromebook senilai Rp9,9 triliun ditujukan untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Namun dalam penyidikan Kejagung, proyek ini diduga disusupi praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp1,9 triliun.
Dugaan pelanggaran mencakup mark-up harga dan rekayasa spesifikasi teknis untuk memenangkan vendor tertentu yang menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.
Empat Tersangka Ditetapkan

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini sebagai berikut:
- Jurist Tan – Eks Staf Khusus Mendikbudristek
- brahim Arief – Konsultan teknologi
- Sri Wahyuningsih – Eks Direktur SD Kemendikbud
- Mulyatsyah – Eks Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Dua tersangka, Sri dan Mulyatsyah, ditahan di Rutan Salemba. Jurist Tan masih berada di luar negeri dan menjadi buronan. Sementara, Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena gangguan jantung kronis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.