Jumat, 5 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Masih Dalami Alat Bukti untuk Tetapkan Nadiem Tersangka

Nadiem Makarim bisa pulang usai diperiksa Kejagung. Penyidik punya alasan belum bisa menjeratnya sebagai tersangka. 

Penulis: Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung selama 9 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter mengalami gangguan jantung kronis,” jelas Qohar.

Baca juga: KPK Panggil 3 Staf Khusus Menaker Era Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Barang Bukti dan Penggeledahan

Untuk menelusuri aliran dana dan relasi bisnis, Kejagung juga menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia. Perusahaan itu memiliki kaitan dengan Google, yang terlibat sejak awal dalam desain proyek Chromebook.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik untuk mendalami potensi konflik kepentingan antara perusahaan teknologi dan kebijakan publik.

Akankah Nadiem Terseret? Penyidikan Terus Bergulir

Meski belum menyandang status tersangka, peran Nadiem dalam proyek Chromebook terus dikaji Kejagung. Penyidikan dipastikan berlanjut seiring pengumpulan bukti baru.

Publik kini menanti apakah nama besar mantan Menteri yang juga pendiri Gojek ini akan ikut terseret dalam skandal yang mencoreng semangat transformasi digital pendidikan Indonesia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan