Minggu, 7 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ramai-ramai Desakan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem

Kejagung didesak agar segera menerbitkan red notice kepada Jurist Tan karena saat ini berstatus buron setelah ditetapkan menjadi tersangka.

kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Desakan kepada Kejagung untuk mengusulkan agar Jurist Tan masuk red notice pun muncul. 

TRIBUNNEWS.COM - Satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan, kini masih buron.

Mantan staf khusus Nadiem saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek itu disinyalir berada di Australia saat ini.

Adapun penetapan tersangka terhadap Jurist Tan karena berperan cukup vital di mana dirinya merupakan penggagas dari pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Selain itu, ia juga berperan dalam pertemuan dengan pihak Google terkait perencanaan proyek tersebut.

Tak heran, perannya yang begitu vital membuat adanya desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan red notice ke Interpol.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjadi salah satu pihak yang mendesak tindakan tersebut.

Baca juga: Kondisi Laptop Chromebook di Riau: 4 Tahun Tak Terjamah, Dinilai Tak Efektif buat Pembelajaran

Dia mengungkapkan hal itu perlu dilakukan agar penegak hukum di negara lain dapat membantu Kejagung untuk menangkap Juris Tan.

"Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (16/7/2025) kemarin.

Selain itu, desakan tersebut muncul setelah Boyamin memperoleh informasi bahwa Jurist Tan terdeteksi berada di Australia dan tinggal dalam jangka waktu dua bulan.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi, dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir."

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," bebernya.

Boyamin pun turut mengultimatum Kejagung akan menempuh gugatan praperadilan jika Jurist Tan tidak bisa ditangkap dalam waktu tiga bulan.

"(Target waktu penangkapan) Tiga bulan. Kalau kelamaan takut (pemberitaan kasusnya) menguap dan hilang orangnya," tegasnya.

Desakan serupa juga disampaikan oleh peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman.

Dia mengungkapkan diterbitkannya red notice oleh Kejagung agar dilakukan segera agar Jurist bisa ditahan sementara di Australia yang diduga menjadi tempat dirinya berada.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan