Minggu, 7 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ramai-ramai Desakan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem

Kejagung didesak agar segera menerbitkan red notice kepada Jurist Tan karena saat ini berstatus buron setelah ditetapkan menjadi tersangka.

kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, kini dia tidak ditahan karena berstatus buron. Desakan kepada Kejagung untuk mengusulkan agar Jurist Tan masuk red notice pun muncul. 

"Kejaksaan panggil, kalau tidak datang, pemanggilan sebagai tersangka, maka keluarkan red notice agar di negara tempat dia berada melakukan penahanan sementara," ujarnya pada Kamis (17/7/2025).

Setelah adanya penerbitan red notice, Zaenur mengatakan Kejagung bisa mengajukan ekstradisi ke pihak pemerintah Australia.

Menurutnya, Jurist merupakan sosok penting dalam kasus ini sehingga diharapkan segera ditangkap.

"Ini sangat penting untuk tersangka ini diproses hukum di Indonesia, menghadapi proses persidangan agar yang pertama, perkara bisa terungkap dengan jelas, dengan utuh. Yang kedua, juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," jelasnya.

Kejagung Bakal Masukan Jurist Tan Jadi DPO

Menanggapi desakan itu, Kejagung menyebut bakal memasukkan Jurist Tan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disusul dengan penerbitan red notice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan dengan keputusan tersebut, maka Jurist Tan tidak akan lagi dilakukan pemanggilan oleh penyidik sebagai tersangka.

"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti akan ditindaklanjuti dengan Red Notice. (Penetapan DPO) rencana dalam waktu dekat segera" ujarnya, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu.

Peran Vital Jurist Tan

JURIST TAN - Jurist Tan (kiri) dan Nadiem Makarim (kanan). Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Jurist, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (15/7/2025).
JURIST TAN - Jurist Tan (kiri) dan Nadiem Makarim (kanan). Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Jurist, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (15/7/2025). (ist)

Jurist Tan memiliki beberapa peran dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun tersebut.

Dia menjadi perencana proyek ini sejak sebelum Nadiem ditunjuk menjadi Mendikbudristek, tepatnya pada Agustus 2019 lalu.

Ia juga merupakan pembuat grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang digunakan untuk membicarakan pengadaan proyek tersebut.

"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."

"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Harta Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook: Rp17 M, Tak Punya Rumah dan Mobil

Dia juga menjadi sosok yang berperan dalam penunjukkan Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan Kebijakan (PSPK).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan