Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ramai-ramai Desakan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem
Kejagung didesak agar segera menerbitkan red notice kepada Jurist Tan karena saat ini berstatus buron setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Kejaksaan panggil, kalau tidak datang, pemanggilan sebagai tersangka, maka keluarkan red notice agar di negara tempat dia berada melakukan penahanan sementara," ujarnya pada Kamis (17/7/2025).
Setelah adanya penerbitan red notice, Zaenur mengatakan Kejagung bisa mengajukan ekstradisi ke pihak pemerintah Australia.
Menurutnya, Jurist merupakan sosok penting dalam kasus ini sehingga diharapkan segera ditangkap.
"Ini sangat penting untuk tersangka ini diproses hukum di Indonesia, menghadapi proses persidangan agar yang pertama, perkara bisa terungkap dengan jelas, dengan utuh. Yang kedua, juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," jelasnya.
Kejagung Bakal Masukan Jurist Tan Jadi DPO
Menanggapi desakan itu, Kejagung menyebut bakal memasukkan Jurist Tan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disusul dengan penerbitan red notice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan dengan keputusan tersebut, maka Jurist Tan tidak akan lagi dilakukan pemanggilan oleh penyidik sebagai tersangka.
"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO dan nanti akan ditindaklanjuti dengan Red Notice. (Penetapan DPO) rencana dalam waktu dekat segera" ujarnya, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu.
Peran Vital Jurist Tan

Jurist Tan memiliki beberapa peran dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun tersebut.
Dia menjadi perencana proyek ini sejak sebelum Nadiem ditunjuk menjadi Mendikbudristek, tepatnya pada Agustus 2019 lalu.
Ia juga merupakan pembuat grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang digunakan untuk membicarakan pengadaan proyek tersebut.
"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."
"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Harta Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook: Rp17 M, Tak Punya Rumah dan Mobil
Dia juga menjadi sosok yang berperan dalam penunjukkan Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan Kebijakan (PSPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.