Rabu, 3 September 2025

Kasus Impor Gula

Majelis Hakim Ungkap Putusan Tom Lembong Lebih dari 1.000 Halaman 

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan mengungkapkan putusan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong lebih dari 1.000 halaman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan mengungkapkan putusan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong lebih dari 1.000 halaman.

"Saudara sehat," tanya hakim Dennie Arsan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: 3 Pengacara di Balik Pembelaan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kemudian terdakwa Tom Lembong mengatakan dirinya dalam keadaan sehat.

Tom Lembong yang pernah berkarir sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Mengenal Peran Amicus Curiae, Sahabat Pengadilan yang Dikirim ke Kasus Tom Lembong

"Baik agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Majelis sudah bermusyawarah untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu nanti mohon dengar baik-baik," kata hakim Dennie Arsan.

Ia menjelaskan putusan secara keseluruhan lebih dari 1.000 halaman.

"Intinya nanti poin-poin penting terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan," jelas Hakim Dennie.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan