MK Tolak Syarat Capres Harus Sarjana, HNW: Ijazah Tak Diatur UUD
MK Bolehkan capres tanpa gelar sarjana, HNW ingatkan bahaya ijazah palsu
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Dengan demikian, MK memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan Pasal 169 huruf q tetap konstitusional. Pasal tersebut hanya menyebutkan bahwa capres-cawapres harus "berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat", tanpa mencantumkan keharusan memiliki gelar sarjana.
Ketatnya Seleksi, Tapi Longgarnya Syarat Capres
Putusan MK ini kembali mengangkat diskusi lama tentang standar minimal calon pemimpin nasional. Di tengah ketatnya syarat administratif untuk berbagai profesi, dari guru hingga ASN, syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden justru tetap longgar.
Meski tidak menutup hak konstitusional warga, kekosongan aturan teknis pendidikan ini memunculkan kekhawatiran tentang kualitas dan kompetensi calon yang akan memimpin bangsa.
Gugat Pasal UU Tipikor ke MK, Hasto Nilai Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan |
![]() |
---|
HNW Soroti Kuota Haji 2025 Tak Terserap, Desak Optimalisasi Penyelenggaraan |
![]() |
---|
Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung MK, Iwakum Desak Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan |
![]() |
---|
UU Pers Digugat, Jurnalis Minta MK Perjelas Mekanisme Perlindungan Hukum Wartawan |
![]() |
---|
24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pasal Korupsi yang Dinilai Salah Arah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.