HIDAYAT NUR WAHID - Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dengan demikian, MK memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan Pasal 169 huruf q tetap konstitusional. Pasal tersebut hanya menyebutkan bahwa capres-cawapres harus "berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat", tanpa mencantumkan keharusan memiliki gelar sarjana.
Ketatnya Seleksi, Tapi Longgarnya Syarat Capres
Putusan MK ini kembali mengangkat diskusi lama tentang standar minimal calon pemimpin nasional. Di tengah ketatnya syarat administratif untuk berbagai profesi, dari guru hingga ASN, syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden justru tetap longgar.
Meski tidak menutup hak konstitusional warga, kekosongan aturan teknis pendidikan ini memunculkan kekhawatiran tentang kualitas dan kompetensi calon yang akan memimpin bangsa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.