Jumat, 12 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

H-4 Sidang Putusan, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Yakin Majelis Hakim Berani Vonis Bebas Hasto

Oberlin Tobing mengatakan, tuntutan 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terhadap kliennya, berlebihan. 

Ist/HO
PUTUSAN SEKJEN PDIP - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Johannes Oberlin Tobing saat mendampingi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (HO/ tim hukum Hasto Kristiyanto) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing mengatakan, tuntutan 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terhadap kliennya, berlebihan. 

Pasalnya menurut Johannes, dalam persidangan yang berlangsung sebanyak 22 kali dan menghadirkan 15 saksi, tidak ada bukti keterlibatan Hasto baik sebagai pemberi atau penerima suap, termasuk tuduhan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku.

"Dalam persidangan yang berlangsung 22 kali, menghadirkan 15 saksi, baik saksi fakta, ahli pidana sampai ahli digital forensik yang dihadirkan oleh JPU KPK, tidak ada yang bisa membuktikan di mana keterlibatan mas Hasto, baik sebagai pemberi atau penerima suap. Begitu juga upaya merintangi penyidikan," kata Johannes kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Johannes Oberlin Tobing sendiri merupakan kader PDIP di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP

Johannes saat ini aktif memberi bantuan hukum kepada Hasto dan partai banteng. Ia juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi.

Ia mengatakan, semua keterangan saksi dan fakta telah diuji dalam persidangan. Namun dalam rangkaian sidang, tak ada yang bisa menunjukkan secara konkret di mana kesalahan terdakwa. Terlebih selama ini Hasto juga disebut telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. 

Wasekjen DPN Peradi juga menerangkan bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai Kasatgas KPK sekaligus saksi fakta dalam perkara ini tidak bisa membuktikan peran dan keterlibatan Hasto untuk merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung.

Tuduhan keterlibatan itu dinilainya hanya didasarkan pada asumsi penyidik KPK semata.

"Karena tidak bisa dibuktikan secara sahih, artinya terbukti di persidangan bahwa penyidik KPK hanya menggunakan asumsi serta perkiraan yang sangat tidak berdasar secara hukum," kata dia.

Johannes menyatakan dalam perkara hukum, utamanya hukum pidana, hakim harus berpegang pada bukti-bukti yang sah, bukan sekadar asumsi saat menjatuhkan putusan. 

Ia pun berharap hakim dapat secara jernih menilai fakta persidangan, dan menjatuhkan vonis bebas kepada Hasto.

"Majelis Hakim akan berani memvonis putusan bebas untuk mas Hasto," tukasnya.

Dirinya juga berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat memutus perkara secara independen dan menjauhkan diri dari segala bentuk intervensi di luar pengadilan.

"Kita berharap Majelis Hakim yang mulia bisa memberi putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Para hakim harus clear dan jauh dari segala bentuk intervensi," pungkasnya. 

Kasus Hasto Kristiyanto

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan