Jumat, 12 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

H-4 Sidang Putusan, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Yakin Majelis Hakim Berani Vonis Bebas Hasto

Oberlin Tobing mengatakan, tuntutan 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terhadap kliennya, berlebihan. 

Ist/HO
PUTUSAN SEKJEN PDIP - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Johannes Oberlin Tobing saat mendampingi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (HO/ tim hukum Hasto Kristiyanto) 

Sebagai informasi sidang putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan