Rabu, 10 September 2025

Revisi KUHAP

YLBHI Sorot 4 Pasal Krusial di Draf Revisi KUHAP, Satu di Antaranya Soal TNI Jadi Penyidik

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi 4 pasal dalam draf revisi Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
YLBHI - Ketua YLBHI Muhamad Isnur di Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu (2/6/2024). Ia mengkritisi 4 pasal dalam draf revisi Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

YLBHI awalnya meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan, sementara sejumlah organisasi advokat justru mendorong agar pembahasan dilanjutkan.

RUU KUHAP memuat 334 pasal dan mencakup 10 substansi pokok pembaharuan hukum acara pidana. 

Pertama, penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru, yaitu restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

Kedua, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.

Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Keempat, pengaturan perlindungan hak perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.

Keenam, pengaturan yang lebih komprehensif terkait upaya hukum. Ketujuh, penguatan asas filosofi hukum acara pidana yang berbasis penghormatan HAM, termasuk penguatan prinsip check and balances.

Kedelapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum internasional seperti Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC), serta peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, serta mekanisme praperadilan.

Kesembilan, modernisasi hukum acara pidana dengan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan