Revisi KUHAP
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil KPK untuk membahas sejumlah isu krusial dalam draf RUU KUHAP. Pastikan tak lemahkan pemberantasan korupsi
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
12. Pembatasan Pencegahan ke Luar Negeri: RKUHAP membatasi larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka, padahal KPK seringkali perlu mencegah saksi atau pihak terkait lainnya.
13. Proses Praperadilan Menghambat Sidang Pokok Perkara: RKUHAP mengatur pokok perkara korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan berlangsung, bertentangan dengan asas peradilan cepat dan sederhana.
14. Kewenangan Perkara Koneksitas Tak Diakomodir: Kewenangan KPK untuk mengoordinasikan dan mengendalikan perkara koneksitas (melibatkan sipil dan militer) yang telah dikuatkan putusan MK tidak diatur dalam RKUHAP.
15. Monopoli Perlindungan Saksi oleh LPSK: RKUHAP seolah menyerahkan perlindungan saksi hanya kepada LPSK, mengabaikan kewajiban dan hak KPK untuk melindungi saksi dan pelapornya sendiri.
16. Penuntutan Lintas Wilayah Dihambat: RKUHAP mewajibkan penuntut umum mendapat surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung untuk menuntut di luar daerah hukumnya, bertentangan dengan wewenang penuntut KPK yang berlaku di seluruh Indonesia.
17. Ambiguitas Status Penuntut Umum KPK: Definisi Penuntut Umum dalam RKUHAP dinilai berpotensi tidak secara eksplisit mengakui penuntut yang diangkat oleh KPK.
Sosok Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
Habiburokhman SH MH adalah Ketua Komisi III DPR RI yang ditetapkan dalam rapat anggota komisi III DPR dan Pimpinan DPR pada Selasa 22 Oktober 2024.
Ia merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra periode Periode 2019-2024 dan 20224-2029.
Habiburokhman terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2019 dan 2024 dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I yang meliputi wilayah Jakarta Timur.
Sebelum menjadi politikus Senayan, pria kelahiran Metro, Lampung, 17 September 1974 merupakan seorang aktivis saat masih menjadi mahasiswa.
Jebolan S1 Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) tahun 1999 ini saat menjadi mahasiswa aktif di berbagai organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senat Mahasiswa FH Unila dan Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL).
Di era 1998-an Habiburokhman dikenal sebagai aktivis Mahasiswa yang giat memimpin demo menuntut Presiden Soeharto mundur.
Bahkan karena sikap kritisnya, Habiburokhman sempat beberapa kali ditangkap dan ditahan pihak berwajib.
Ia diketahui mendapat gelar magister atau S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada 2013 dan mendapat gelar doktor atau S3 dari Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret pada 2023.
Setelah menyelesaikan pendidikan S1, ia pun menjadi advokat dan mendirikan Kantor Hukum Bisnis Habiburokhman & Co yang berkedudukan di Menteng Jakarta Pusat.
Tahun 2010 Habiburokhman pun bergabung dengan Partai Gerindra dan menempati jabatan sebagai Ketua Bidang Advokasi dan sekaligus anggota Dewan Pembina hingga terpilih menjadi anggota DPR RI untuk pertama kali pada Pemilu 2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.