Minggu, 7 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Soal Usulan Gibran Berkantor di IKN, Komisi II DPR Belum Tentukan Sikap 

Komisi II DPR RI akan mengkaji usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
instagram
KAJI USULAN NASDEM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. Komisi II DPR RI akan mengkaji usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI akan mengkaji usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

"Nanti kita akan melakukan kajian yang lebih mendalam perlu apa tidaknya ya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Selain usulan agar Gibran berkantor di sana, NasDem juga meminta agar pembangunan IKN dilakukan moratorium apabila daerah tersebut tak jadi ditetapkan sebagai ibu kota negara.

Sebab, hingga kini Keputusan Presiden atau Kepres pemindahan ibu kota negara ke IKN belum diteken.

Bahtra menjelaskan, pihaknya menghormati segala usulan partai besutan Surya Paloh tersebut. "Jadi kami menghormati dan menghargai apa yang menjadi usulan dari sahabat-sahabat dari Partai NasDem dan itu bagus-bagus saja," ujarnya.

Dia tak memungkiri bahwa saat ini pemerintah membutuhkan biaya yang lebih banyak untuk mendukung beberapa program-program lainnya seperti ketahanan pangan, hingga makan bergizi gratis.

Bahtra menduga hal tersebut menjadi dasar dari NasDem sehingga mengusulkan moratorium pembangunan IKN. "Tetapi bagi kami sih nanti akan kita lihat lebih jauh ya perlu apa tidaknya nanti kita akan kajian," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Kepres pemindahan ibu kota ke IKN apabila daerah tersebut ditetapkan sebagai ibu kota negara.

Baca juga: Said Abdullah Sebut Usulan Gibran Berkantor di IKN Diselesaikan dengan Undang-undang Saja

Saan mendorong agar wakil presiden berkantor di IKN guna ada aktivitas di daerah tersebut. "Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Saan dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Namun di sisi lain, Saan mendorong moratorium pembangunan IKN apabila belum ada kejelasan mengenai status resminya sebagai ibu kota negara.

Nasdem Juga Usulkan Moratorium Pembangunan IKN

Selain mengusulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN, Partai Nasdem juga mengusulkan moratorium (penghentian sementara) penganggaran untuk IKN. 

Ketua DPP NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya mengusulkan agar Presiden Prabowo memberlakukan moratorium terhadap pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

IKN adalah proyek pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Tujuannya adalah menciptakan pusat pemerintahan yang lebih berkelanjutan, merata secara geografis, dan bebas dari tekanan urbanisasi Jakarta.

Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
USUL MORATORIUM IKN - Ketua DPP Partai NasDem Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Tribunnews/Fersianus Waku)

Mulanya pria yang akrab disapa Rifqini itu mengungkapkan ada dua opsi yang disampaikan secara resmi oleh DPP Partai NasDem. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan