Makelar Kasus di Mahkamah Agung
TOK! Vonis Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun dan Denda Rp 1 M
Zarof Ricar divonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tingkat banding
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
Meski demikian, vonis ini tetap lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung secara resmi menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar.
Termasuk denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (29/5/2025).
Namun, majelis hakim tidak mengabulkannya.
Alasannya, hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.
Pasalnya, Zarof Ricar sudah memasuki usia 63 tahun.
“Jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” ujar salah satu majelis hakim, Rosihan, dikutip WartaKotalive.com.
Usia Zarof Ricar menjadi pertimbangan, karena majelis hakim memperhitungkan rata-rata usia harapan hidup masyarakat 72 tahun.
Oleh karena itu, vonis 20 tahun untuk Zarof Ricar bisa menjadi hukuman seumur hidup.
Pidana seumur hidup merupakan hukuman paling berat di bawah hukuman mati.
Menurut Rosihan, sistem hukum pidana tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk saat menjatuhkan putusan.
“Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” lanjut hakim Rosihan.
Terlebih kondisi Zarof Ricar yang menua, pasti kesehatannya menurun dan tentu membutuhkan perawatan khusus.
Selain itu, saat ini Zarof Ricar juga masih menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sampai saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Artinya, Zarof Ricar masih akan diadili untuk perkara TPPU dan dimungkinkan hukumannya ditambah.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)(WartaKotalive.com/Valentino Verry)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.