Minggu, 21 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak Kompak

Ribka Tjiptaning, mengungkap alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis bersalah dan dihukum penjara.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
HASTO KRISTIYANTO SUAP - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning menilai kekalahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara suap PAW anggota DPR karena DPP PDIP tidak kompak, kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). 

Lalu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggung jawab keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," putus Hakim Rios.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Baca juga: Kata Ketua KPK soal Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

"Serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tandas Hakim Rios.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan