Jumat, 15 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ribka Tjiptaning Sebut Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah karena DPP PDIP Tidak Kompak

Ribka Tjiptaning, mengungkap alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis bersalah dan dihukum penjara.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
HASTO KRISTIYANTO SUAP - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning menilai kekalahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara suap PAW anggota DPR karena DPP PDIP tidak kompak, kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis bersalah dan dihukum penjara dalam perkara suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, karena DPP PDIP tidak kompak.

Adapun pernyataan tersebut Ribka pada diskusi bertajuk 27 Juli 1996 sebagai tonggak demokrasi Indonesia di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

"Kenapa Hasto kalah? Itu tadi benar, kalau saja DPP-nya kompak datang semua ke pengadilan. Tiap sidang ada pasti keputusannya beda. Itu satu tekanan juga," kata Ribka pada diskusi tersebut.

Menurutnya kader-kader PDIP tidak mendukung sepenuhnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada perkara yang dihadapi.

"Ini juga ada yang takut, poco-poco, setengah maju, ada yang ah nongol deh, sekali-kali nggak enak juga, ada juga yang gitu," kata Ribka.

Menurutnya kalau ingin membela kawan jangan setengah-setengah.

"Padahal kalau membela kawan itu, membela rakyat, jangan pernah ragu, jangan pernah takut, jangan pernah menyerah, apapun keputusannya," tandasnya.

Sebagai informasi Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memutuskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap dalam perkara korupsi yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Dalam amar putusannya, Hakim Rios Rahmanto menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan.

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata Hakim Rios dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis juga memutuskan terdakwa Hasto Kristiyanto bebas dari dakwan pertama perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil.

Pertimbangan utamanya perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan serta tidak terbukti adanya akibat konkret.

Sementara itu pertimbangan hal yang memberatkan vonis Hasto Kristiyanto. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," jelas Hakim Rios.

Lalu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggung jawab keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," putus Hakim Rios.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Baca juga: Kata Ketua KPK soal Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

"Serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tandas Hakim Rios.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan