Ketua MA Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Praktik Pelayanan Transaksional
Ketua MA tegaskan, tidak ada tempat bagi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam bentuk apapun, termasuk pelayanan transaksional.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan, tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam bentuk apapun, termasuk pelayanan transaksional.
Di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, pelayanan transaksional merujuk pada praktik pemberian layanan yang didasari oleh imbalan atau transaksi tertentu antara pemberi dan penerima layanan.
Praktik ini sangat dilarang karena bertentangan dengan prinsip integritas dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh MK.
Sunarto mengatakan, hal ini merupakan bentuk upaya menjaga kepercayaan publik terhadap MA, yang beberapa waktu belakangan menurun akibat tindakan judicial corruption oleh segelintir orang.
"Lembaga pengadilan yang kita cintai (Mahkamah Agung) kini menghadapi isu kepercayaan publik yang menurun, akibat tindakan judicial corruption oleh segelintir orang," kata Sunarto, saat menyampaikan pidato dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial 450 Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
"Mahkamah Agung dengan tegas akan menerapkan prinsip 'zero tolerance', yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional," tambahnya.
Untuk diketahui, para hakim yang hadir di antaranya Hakim Ad Hoc Tipikor, PHI, Perikanan, dan HAM pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Sunarto menganalogikan praktik pelayanan transaksional itu seperti minum air laut.
"Perlu diingat, jika Saudara sekali saja terlibat dalam pelayanan transaksional, itu seperti minum air laut, Anda tidak akan merasa puas, karena semakin banyak Anda minum, semakin haus yang dirasakan," jelasnya.
Baca juga: PKS Bakal Serap Masukan Kader Terkait Adanya Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Lebih lanjut, menurut Ketua MA, pada akhirnya, integritas merupakan kunci dari setiap gerakan perubahan.
"Untuk menjadi hakim berintegritas, tidak ada batas waktu pendidikan dan tidak ada ujian akhirnya, karena ujian integritas itu sejatinya sepanjang masa selama Saudara menjadi hakim ad hoc," tutur Sunarto.
Soal Pelayanan Transaksional :
Di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, pelayanan transaksional merujuk pada praktik pemberian layanan yang didasari oleh imbalan atau transaksi tertentu antara pemberi dan penerima layanan.
Praktik ini sangat dilarang karena bertentangan dengan prinsip integritas dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh MK.
Sikap MK terhadap pelayanan transaksional:
MK menolak segala bentuk pelayanan yang mengandung unsur gratifikasi atau suap.
Ketua Mahkamah Agung (MA), yang membawahi sistem peradilan, telah menegaskan bahwa pelayanan transaksional harus dihentikan segera, bahkan menyatakan bahwa aparat yang menerima uang sekecil Rp100.000 pun akan dicopot.
Pelayanan yang ideal di MK adalah pelayanan berkarakter, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan tulus, sesuai prosedur, dan bernilai ibadah.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Wamen Merangkap Komisaris Berisiko Terjerat Kasus Korupsi
Contoh layanan publik di MK yang harus bebas dari transaksi:
Pengajuan permohonan perkara melalui sistem SIMPEL (online)
Konsultasi hukum dan informasi konstitusi
Permohonan magang atau kunjungan
Persidangan dan peliputan
Permintaan dokumentasi dan risalah sidang
MK juga telah mengembangkan sistem digital seperti Click MK dan e-Court untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan interaksi yang berpotensi transaksional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.