Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara, Sang Istri Menangis Tersedu-sedu di Ruang Sidang
Setelah jaksa menuntut terdakwa Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara. Dyah tampak menangis tersedu-sedu di persidangan
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim non aktif Djuyamto dituntut 12 tahun penjara pada perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi.
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Pantauan Tribunnews di ruang persidangan turut hadir istri dari terdakwa Djuyamto yakni, Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya.
Terlihat di lokasi sesat sebelum penuntut umum membacakan tuntutannya untuk Terdakwa Djuyamto, wajah Dyah tampak cemas, alisnya tampak mengkerut.
Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto dkk Hari Ini Jalani Tuntutan Perkara Suap Vonis Lepas CPO
Kemudian setelah jaksa menuntut terdakwa Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara. Dyah tampak menangis tersedu-sedu di persidangan.
Menangis tersedu adalah bentuk tangisan yang disertai dengan isakan atau sesenggukan, biasanya terjadi saat seseorang mengalami emosi yang sangat kuat seperti kesedihan mendalam, haru, atau penyesalan.
Lalu setelah sidang selesai Djuyamto menghampiri istrinya itu.
Djuyamto lalu merangkul istrinya itu, Dyah kembali menangis dipelukan suaminya.
Kemudian awak media mencoba mengambil gambar keduanya keluar sidang. Djuyamto minta ruang untuk berjalan.
"Tolong dong empatinya teman-teman," kata Djuyamto.
Sebelumnya di persidangan, hakim non aktif Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin dituntut 12 tahun penjara pada perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djuyamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa dalam surat tuntutannya di persidangan
Lanjut jaksa menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kasus Suap Ekspor CPO
| Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Presiden Prabowo Tak Main-main Berantas Korupsi |
|---|
| Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar di Kasus Korupsi CPO |
|---|
| Momen Hakim Non Aktif Djuyamto Menangis di Sidang, Menyesal Abaikan Nasihat Istri hingga Pimpinan MA |
|---|
| Terdakwa Wahyu Gunawan Terisak di Persidangan, Ingat Sang Anak Tak Mau Menemui Sejak Dirinya Ditahan |
|---|
| Kejagung akan Beri Batas Waktu 2 Korporasi Bayar Sisa Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 4,4 Triliun |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.