Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara, Sang Istri Menangis Tersedu-sedu di Ruang Sidang

Setelah jaksa menuntut terdakwa Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara. Dyah tampak menangis tersedu-sedu di persidangan

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Istri dari terdakwa Djuyamto yakni, Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya menangis suaminya dituntut 12 tahun penjara. 

 

Ringkasan Berita:
  • Hakim non aktif Djuyamto dituntut 12 tahun penjara
  • Di ruang persidangan turut hadir istri dari terdakwa Djuyamto yakni, Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya
  • Dyah tampak menangis tersedu-sedu di persidangan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim non aktif Djuyamto dituntut 12 tahun penjara pada perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi.

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Pantauan Tribunnews di ruang persidangan turut hadir istri dari terdakwa Djuyamto yakni, Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya.

Terlihat di lokasi sesat sebelum penuntut umum membacakan tuntutannya untuk Terdakwa Djuyamto, wajah Dyah tampak cemas, alisnya tampak mengkerut.

Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto dkk Hari Ini Jalani Tuntutan Perkara Suap Vonis Lepas CPO

Kemudian setelah jaksa menuntut terdakwa Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara. Dyah tampak menangis tersedu-sedu di persidangan.

Menangis tersedu adalah bentuk tangisan yang disertai dengan isakan atau sesenggukan, biasanya terjadi saat seseorang mengalami emosi yang sangat kuat seperti kesedihan mendalam, haru, atau penyesalan.

Lalu setelah sidang selesai Djuyamto menghampiri istrinya itu.

Djuyamto lalu merangkul istrinya itu, Dyah kembali menangis dipelukan suaminya.

Kemudian awak media mencoba mengambil gambar keduanya keluar sidang. Djuyamto minta ruang untuk berjalan.

"Tolong dong empatinya teman-teman," kata Djuyamto.

Sebelumnya di persidangan, hakim non aktif Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin dituntut 12 tahun penjara pada perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djuyamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa dalam surat tuntutannya di persidangan 

Lanjut jaksa menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved