Rabu, 24 September 2025

Banyak Pelaku TPPO Enggan Bayar Restitusi kepada Korban, LPSK Ungkap Penyebabnya

LPSK mencatat para pelaku TPPO banyak yang enggan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap pemenuhan hak korbannya.

TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W. Nugraha
ENGGAN BAYAR RESTITUSI -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya fenomena para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang enggan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap pemenuhan hak korbannya. 

DAK berperan ketika pelaku tidak mampu membayarkan atau hanya sebagian dari nilai restitusi, maka pemerintah melalui LPSK dapat memberikan DAK untuk mendukung pemulihan korban.

"Maknnya tadi mendorong amandemen UU dengan hak korban memperoleh restitusi. DAK baru akan masuk di dalam KUHAP, KUHAP sekarang baru dibahas di parlemen (DPR)," tandas Antonius.

Namun, hingga kini payung hukum bagi pemberian DAK bagi korban tindak pidana baru mencakup korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sementara korban TPPO belum dibahas.

Dalam kesempatan ini turut hadir Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Sara.

Keponakan dari Presiden RI Prabowo Subianto itu mendorong dilakukannya Revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut dia, beleid yang mengatur soal penerapan aturan dan penegakan hukum atas TPPO ini sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

"Ya undang-undang nomor 21 tahun 2007 adalah undang-undang tindak pidana perdagangan orang yang dimana memang sudah sangat lama, sudah tua dan perlu adanya revisi untuk bisa mengikuti dengan perubahan zaman," kata Sara saat ditemui awak media di Gedung LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dimana menurut Sara, saat ini modus operandi oleh pelaku TPPO sudah makin beragam.

Bahkan kata dia, yang marak terjadi saat ini di Indonesia yakni dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

TPPO ini lantas kata Sara, masuk dalam tindak kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

"Dimana modus-modus operandi dari para pelaku itu perdagangan orang ini sudah sangat berevolusi, berubah dan kita harus menyesuaikan terutama dari segi untuk digital, untuk dunia cyber, untuk perdagangan-perdagangan seperti online scamming dan seterusnya," tutur dia.

Tak hanya itu, aturan yang eksisting saat ini di Indonesia masih tidak menitikberatkan pada rasa keadilan terhadap korban dari TPPO.

UU TPPO yang ada saat ini, menurut Sara hanya fokus pada pemberian atau penjatuhan hukuman terhadap pelaku.

"Dan tentunya bagaimana kita bisa hadir untuk korban karena undang-undang tersebut itu lebih menitikberatkan menghadirkan keadilan tapi dari segi hukuman kepada pelaku bukan kita fokus untuk korban," beber dia.

Sara meminta adanya kepastian terhadap pendekatan yang terpusat kepada korban TPPO bukan hanya pelaku atau victim-centered approach.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan