Banyak Pelaku TPPO Enggan Bayar Restitusi kepada Korban, LPSK Ungkap Penyebabnya
LPSK mencatat para pelaku TPPO banyak yang enggan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap pemenuhan hak korbannya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
DAK berperan ketika pelaku tidak mampu membayarkan atau hanya sebagian dari nilai restitusi, maka pemerintah melalui LPSK dapat memberikan DAK untuk mendukung pemulihan korban.
"Maknnya tadi mendorong amandemen UU dengan hak korban memperoleh restitusi. DAK baru akan masuk di dalam KUHAP, KUHAP sekarang baru dibahas di parlemen (DPR)," tandas Antonius.
Namun, hingga kini payung hukum bagi pemberian DAK bagi korban tindak pidana baru mencakup korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sementara korban TPPO belum dibahas.
Dalam kesempatan ini turut hadir Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Sara.
Keponakan dari Presiden RI Prabowo Subianto itu mendorong dilakukannya Revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut dia, beleid yang mengatur soal penerapan aturan dan penegakan hukum atas TPPO ini sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
"Ya undang-undang nomor 21 tahun 2007 adalah undang-undang tindak pidana perdagangan orang yang dimana memang sudah sangat lama, sudah tua dan perlu adanya revisi untuk bisa mengikuti dengan perubahan zaman," kata Sara saat ditemui awak media di Gedung LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dimana menurut Sara, saat ini modus operandi oleh pelaku TPPO sudah makin beragam.
Bahkan kata dia, yang marak terjadi saat ini di Indonesia yakni dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
TPPO ini lantas kata Sara, masuk dalam tindak kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
"Dimana modus-modus operandi dari para pelaku itu perdagangan orang ini sudah sangat berevolusi, berubah dan kita harus menyesuaikan terutama dari segi untuk digital, untuk dunia cyber, untuk perdagangan-perdagangan seperti online scamming dan seterusnya," tutur dia.
Tak hanya itu, aturan yang eksisting saat ini di Indonesia masih tidak menitikberatkan pada rasa keadilan terhadap korban dari TPPO.
UU TPPO yang ada saat ini, menurut Sara hanya fokus pada pemberian atau penjatuhan hukuman terhadap pelaku.
"Dan tentunya bagaimana kita bisa hadir untuk korban karena undang-undang tersebut itu lebih menitikberatkan menghadirkan keadilan tapi dari segi hukuman kepada pelaku bukan kita fokus untuk korban," beber dia.
Sara meminta adanya kepastian terhadap pendekatan yang terpusat kepada korban TPPO bukan hanya pelaku atau victim-centered approach.
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
5 Sosok Calon Menpora, Ada Publik Figur, Mantan Atlet Hingga Keponakan Presiden |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Kronologi Iko Mahasiswa Unnes Diantar ke RSUP Kariadi sebelum Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Mahasiswa Unnes, LPSK: CCTV Rekam 4 Brimob antar Korban ke RS Kariadi |
![]() |
---|
LPSK Ungkap 114 Korban Luka dalam Kerusuhan, 7 Cedera Berat Termasuk Koma dan Patah Tulang Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.