Banyak Pelaku TPPO Enggan Bayar Restitusi kepada Korban, LPSK Ungkap Penyebabnya
LPSK mencatat para pelaku TPPO banyak yang enggan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap pemenuhan hak korbannya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W. Nugraha
ENGGAN BAYAR RESTITUSI -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya fenomena para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang enggan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap pemenuhan hak korbannya.
Sara yang juga merupakan anggota Komisi VII DPR RI ingin memastikan kalau pihaknya akan memperjuangkan suara-suara korban.
"Banyak dari mereka membutuhkan keadilan dan itu jangka panjang kita bicara bukan hanya restitusi, kita juga bicara kompensasi dari negara, kita juga bicara bagaimana untuk memastikan adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia untuk para korban agar mereka bisa menjadi penyintas dan bisa hidup secara produktif dan mandiri," tandas Sara.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
5 Sosok Calon Menpora, Ada Publik Figur, Mantan Atlet Hingga Keponakan Presiden |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Kronologi Iko Mahasiswa Unnes Diantar ke RSUP Kariadi sebelum Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Mahasiswa Unnes, LPSK: CCTV Rekam 4 Brimob antar Korban ke RS Kariadi |
![]() |
---|
LPSK Ungkap 114 Korban Luka dalam Kerusuhan, 7 Cedera Berat Termasuk Koma dan Patah Tulang Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.