Selasa, 12 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

6 Fakta Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Alasan hingga Respons Maqdir Ismail dan KPK

Berikut fakta-fakta terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mulai dari alasan hingga respon KPK

Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima. Berikut fakta-fakta terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mulai dari alasan hingga respon KPK 

Keppres bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (einmalig), artinya hanya berlaku untuk kasus atau pihak tertentu dan tidak bersifat umum seperti undang-undang atau peraturan presiden.

“Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit, saya rasa itu masih baik,” tutur Supratman.

Baca juga: Ampuni Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Mau Lepas dari Bayang-bayang Jokowi

3. Maqdir Ismail Kaget Hasto Diberi Amnesti oleh Prabowo

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengaku kaget atas pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP itu.

Bahkan, Maqdir mengaku tidak percaya Prabowo benar-benar memberikan amnesti untuk Hasto.

"Nggak mungkin lah orang kemarin baru putus kok, baru diadili, ya kan. Iya saya tak tahu ya, bisa aja sih diberikan amnesti oleh presiden gitu kan ya tetapi apa iya?" kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (31/7/2025) malam.

Namun, Maqdir tetap menyambut baik pemberian amnesti pada Hasto ini karena ini menandakan bahwa pemerintah tidak ingin ada politisasi pada kasus yang menjerat Hasto. 

"Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu artinya memang pemerintah tidak ingin melakukan politisasi terhadap kasusnya mas Hasto ini," imbuhnya.

Di sisi lain, Maqdir juga ingin mengetahui alasan Prabowo memberikan amnesti pada kliennya itu.

"Ya kalau baru ngomong aja seperti itu kan ya bisa aja sih ya tetapi kan amnesti itu nggak bisa diomongin begitu aja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa, gitu lho," tuturnya.

Baca juga: Kilas Balik Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto Hingga Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto

4. KPK Pelajari Pemberian Amnesti untuk Hasto dari Prabowo

JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat melakukan doorstop dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025). Ia mengungkap penyidik KPK memeriksa istri Topan Ginting terkait temuan uang Rp 2,8 miliar di rumah tersangka korupsi pembangunan jalan.
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat melakukan doorstop dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap saat ini KPK masih mempelajari soal pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

"Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Kemudian untuk proses hukum Hasto saat ini, Budi menyebut untuk sementara akan tetap berjalan.

KPK juga akan mengajukan banding atas vonis hukuman yang diberikan majelis hakim pada Hasto.

"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ucapnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pengampunan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

5. Pemberian Amnesti Dikritik Eks Penyidik KPK

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kebijakan pemberian amnesti kepada Hasto ini justru menjadi bukti bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi hanya sebatas "omon-omon" atau isapan jempol belaka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan