Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
6 Fakta Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Alasan hingga Respons Maqdir Ismail dan KPK
Berikut fakta-fakta terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mulai dari alasan hingga respon KPK
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
Keppres bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (einmalig), artinya hanya berlaku untuk kasus atau pihak tertentu dan tidak bersifat umum seperti undang-undang atau peraturan presiden.
“Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit, saya rasa itu masih baik,” tutur Supratman.
Baca juga: Ampuni Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Mau Lepas dari Bayang-bayang Jokowi
3. Maqdir Ismail Kaget Hasto Diberi Amnesti oleh Prabowo
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengaku kaget atas pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP itu.
Bahkan, Maqdir mengaku tidak percaya Prabowo benar-benar memberikan amnesti untuk Hasto.
"Nggak mungkin lah orang kemarin baru putus kok, baru diadili, ya kan. Iya saya tak tahu ya, bisa aja sih diberikan amnesti oleh presiden gitu kan ya tetapi apa iya?" kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (31/7/2025) malam.
Namun, Maqdir tetap menyambut baik pemberian amnesti pada Hasto ini karena ini menandakan bahwa pemerintah tidak ingin ada politisasi pada kasus yang menjerat Hasto.
"Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu artinya memang pemerintah tidak ingin melakukan politisasi terhadap kasusnya mas Hasto ini," imbuhnya.
Di sisi lain, Maqdir juga ingin mengetahui alasan Prabowo memberikan amnesti pada kliennya itu.
"Ya kalau baru ngomong aja seperti itu kan ya bisa aja sih ya tetapi kan amnesti itu nggak bisa diomongin begitu aja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa, gitu lho," tuturnya.
Baca juga: Kilas Balik Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto Hingga Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto
4. KPK Pelajari Pemberian Amnesti untuk Hasto dari Prabowo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap saat ini KPK masih mempelajari soal pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
"Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Kemudian untuk proses hukum Hasto saat ini, Budi menyebut untuk sementara akan tetap berjalan.
KPK juga akan mengajukan banding atas vonis hukuman yang diberikan majelis hakim pada Hasto.
"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ucapnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pengampunan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
5. Pemberian Amnesti Dikritik Eks Penyidik KPK
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kebijakan pemberian amnesti kepada Hasto ini justru menjadi bukti bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi hanya sebatas "omon-omon" atau isapan jempol belaka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.