Selasa, 12 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

6 Fakta Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Alasan hingga Respons Maqdir Ismail dan KPK

Berikut fakta-fakta terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mulai dari alasan hingga respon KPK

Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima. Berikut fakta-fakta terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mulai dari alasan hingga respon KPK 

Lakso yang juga mantan penyidik KPK ini menyayangkan pemberian amnesti dari Prabowo ini, karena pengungkapkan kasusnya butuh waktu lama imbas rawan intervensi.

Namun, Prabowo kini malah memutuskan untuk mengampuni Hasto dari jeratan kasus suap yang menimpanya.

"Pada kasus ini [Hasto], pengungkapannya butuh waktu lama karena rawan intervensi hingga mengakibatkan penyidik yang menangani diberhentikan."

"Mirisnya, presiden malah memberikan amnesti sehingga membuat Hasto terlepas dari pertanggungjawabannya. Ini menandakan presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja," tegas Lakso.

Baca juga: Jawaban Normatif Ketua KPK saat Tanggapi Keputusan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto

6. Kasus Hasto

Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Tak hanya itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/ Abdi Ryanda Shakti/ Igman Ibrahim/Chaerul Umam)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan