Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar Hukum UI: Tamparan Bagi KPK dan Kejaksaan
Chudry meminta kedua lembaga KPK dan Kejaksaan melakukan introspeksi diri agar tak mempolitisasi kasus
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
Hasto, yang menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Sementara Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.
Chudry menilai, kedua kasus tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional.
"Ini pelajaran buat aparat penegak hukum ya, baik di kejaksaan, maupun di KPK, itu jangan dikedepankan ( politik) soal-soal kayak begini," kata Chudry kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Kader PDIP Yasonna Laoly Sebut Amnesti Hasto Kristiyanto Inisiatif Presiden, Bukan Transaksi Politik
Dia berpendapat, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan tamparan keras bagi KPK dan Kejaksaan.
"Kalau misalnya kayak begini, ini kan menampar ya kedua lembaga, aparat hukum ini dengan mislanya ada abolisi dan amnesti ini," ungkap Chudry.
Oleh karena itu, Chudry meminta kedua lembaga tersebut melakukan introspeksi diri agar tak mempolitisasi kasus.
"Jadi mereka ya inilah introspeksi lah, jangan, ini kan hal-hal yang sifatnya politik dijadikan perkara korupsi," tuturnya.
Dia juga tak sependapat dengan anggapan pemberian amnesti dan abolisi merupakan bentuk ketidakseriusan Prabowo dalam memberantas korupsi.
"Ya, jadi gini kita enggak bisa ngelihat bahwa Prabowo itu enggak konsisten terhadap sikapnya dia yang mau berantas korupsi," tegas Chudry.
Pemberian amnesti terhadap Hasto berdasarkan Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025, yang telah disetujui DPR RI.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti adalah hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Langkah Presiden Prabowo mendapat dukungan resmi dari DPR RI melalui rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2025.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.