Minggu, 28 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar Hukum UI: Tamparan Bagi KPK dan Kejaksaan 

Chudry meminta kedua lembaga KPK dan Kejaksaan melakukan introspeksi diri agar tak mempolitisasi kasus

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM LEMBONG DAN HASTO KRISTIYANTO - Manten Mendagm Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai, kedua kasus tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa surat pertama menyangkut abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Surat kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR.

Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah divonis. Abolisi menghentikan proses penuntutan pidana sebelum vonis dijatuhkan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Hasto tidak perlu mengajukan banding karena amnesti menghapus seluruh proses hukum. Sementara Tom Lembong, yang masih dalam proses banding, tidak lagi menghadapi penuntutan karena abolisi menghentikan perkara secara menyeluruh.

 “Dengan amnesti, segala akibat hukum dari tindak pidana dihapuskan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap tindak pidana dianggap tidak pernah ada,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

“Jadi, beliau tidak perlu mengajukan banding. Dan bagi Pak Thomas Lembong, proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan,” tegasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan