Selasa, 23 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Anies Baswedan Sambangi Tom Lembong di Rutan Cipinang Terkait Abolisi: Ini Kabar Baik

Anies Baswedan tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sekira 09.36 WIB. Anies datang ditemani pendukung Tom Lembong.

|
Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kunjungi Rutan Cipinang Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025). Ia mengatakan akan beri kabar kepada Tom Lembong terkait abolisi perkara impor gula dari pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sambangi Rutan Cipinang Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025).

Anies Baswedan datang sekira 09.36 WIB. Ia terlihat ditemani para pendukung Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Mantan Menteri Pendidikan itu mengatakan ingin memberikan kabar baik soal abolisi dari pemerintah untuk Tom Lembong.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Amnesti Hasto Tak Spesial Seperti Abolisi Tom Lembong

"Tentu ini (abolisi) adalah kabar baik untuk Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya secara tuntas. Jadi saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong," kata Anies Baswedan kepada awak media di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Anies mengatakan kedatangannya juga guna mengetahui pendapat Tom Lembong terkait pemberian abolisi itu.

"Dan mendengar dari beliau apa saja pendapat Pak Tom tentang ini. Jadi saya bertemu Pak Tom dulu," jelasnya.

Diketahui DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Beri Harapan Penegakan Hukum

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Anies Baswedan beberapa kali turut menghadiri persidangan Tom Lembong. Anies mengaku kedatangannya ke persidangan sebagai bentuk dukungan kepada sahabat. 

Saat Anies maju di Pilpres 2024, Tom Lembong menjabat sebagai Co-Captain pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," ujar Anies, Kamis (6/3/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan