Selasa, 23 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Denny JA: News of The Year 2025 Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo

Prabowo beri abolisi & amnesti, Denny JA sebut ini momen rekonsiliasi nasional. PDIP dukung penuh pemerintahan Prabowo.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
PRABOWO SUBIANTO - Pendiri Asosiasi Opini Publik dan Lingkaran Survei Indonesia, Denny JA, menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai peristiwa paling penting tahun ini atau News of The Year 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendiri Asosiasi Opini Publik dan Lingkaran Survei Indonesia, Denny JA, menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai peristiwa paling penting tahun ini atau News of The Year 2025.

Denny menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto memahami bahwa pembangunan hanya bisa tumbuh di tanah yang damai, di mana luka masa lalu tidak diwariskan sebagai racun bagi masa depan.

“Prabowo memilih menyalakan nyala kecil di tengah kabut—nyala rekonsiliasi,” ujar Denny, Jumat (1/8/2025). 

“Ia tahu, pembangunan hanya tumbuh di tanah damai. Dan damai hanya tumbuh jika luka masa lalu tak terus diwariskan sebagai racun.”

Denny menjelaskan bahwa pengampunan semacam ini bukan hal baru dalam sejarah dunia.

Ia menyebut beberapa contoh:

Truth and Reconciliation Commission di Afrika Selatan

Amnesti Gerald Ford kepada penolak wajib militer di Amerika Serikat

Amnesti eks kombatan GAM di era Presiden SBY

Menurutnya, keberanian Prabowo untuk mengambil keputusan politik ini lahir dari tekad untuk mengubah luka menjadi jembatan rekonsiliasi.

“Di dunia yang kian gaduh oleh kebencian, negara yang bisa memaafkan bukanlah negara yang lemah, melainkan negara yang telah dewasa. Karena keberanian sejati bukan membalas luka, melainkan mengubah luka menjadi jembatan.”

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula. Banyak pihak meragukan kebenaran putusan tersebut. 

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Presiden Prabowo mengusulkan abolisi, yang disetujui DPR pada 31 Juli 2025.

“Abolisi pun berlaku. Proses hukum terhadap Tom dihentikan sepenuhnya, bahkan ketika vonisnya masih dalam tahap banding,” jelas Denny.

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan