Jumat, 19 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Jokowi Hormati Keputusan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Jokowi sebut amnesti Hasto & abolisi Tom Lembong adalah hak prerogatif presiden yang dijamin UUD 1945, dan harus dihormati.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar YouTube Tribunnews (TribunSolo.com/ Andreas Chris)
JOKOWI - Presiden Joko Widodo menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, angkat bicara mengenai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong

Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin oleh konstitusi.

“Itu adalah hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita. Dan kita harus menghormatinya,” ujar Jokowi kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).

Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang diberikan langsung oleh konstitusi (UUD 1945) dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam undang-undang.

Jokowi juga membantah adanya komunikasi khusus dengan Presiden Prabowo terkait keputusan tersebut.

“Tidak ada pembicaraan dengan Pak Prabowo. Pembicaraan saya kemarin hanya soal PSI,” tegasnya.

Meski demikian, Jokowi memahami bahwa setiap keputusan presiden, seperti pemberian amnesti dan abolisi, tentu dilandasi berbagai pertimbangan.

“Saya kira, setelah melalui pertimbangan hukum, sosial, dan politik, semuanya pasti sudah dihitung. Pemerintah pasti punya alasan dalam mengambil kebijakan seperti ini,” jelas Jokowi.

Baca juga: Mabes Polri Sebut Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sudah Diterima TPUA

Pengertian Amnesti dan Abolisi

Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk pengampunan hukum yang dapat diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, sebagai bagian dari hak prerogatif presiden.

Amnesti

Pengampunan kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang menghapus akibat hukum pidananya.

Abolisi

Penghapusan proses hukum pidana yang sedang berjalan, biasanya sebelum perkara diputus di pengadilan.

Keputusan Prabowo

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan