Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Jokowi Hormati Keputusan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong
Jokowi sebut amnesti Hasto & abolisi Tom Lembong adalah hak prerogatif presiden yang dijamin UUD 1945, dan harus dihormati.
Editor:
Glery Lazuardi
Pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan dua surat kepada DPR RI:
Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025: Permohonan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025: Permohonan abolisi untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan.
Kedua surat tersebut disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kasus Hasto dan Tom Lembong
Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku. Melalui amnesti, hukumannya dihapus.
Tom Lembong, Menteri Perdagangan 2015–2016, terjerat kasus korupsi impor gula dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta. Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Sebut Prabowo Tak Bicara Dengannya Soal Amnesti untuk Hasto,
Sumber: TribunSolo.com
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.