Sabtu, 20 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Jokowi Hormati Keputusan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Jokowi sebut amnesti Hasto & abolisi Tom Lembong adalah hak prerogatif presiden yang dijamin UUD 1945, dan harus dihormati.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar YouTube Tribunnews (TribunSolo.com/ Andreas Chris)
JOKOWI - Presiden Joko Widodo menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong. 

Pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan dua surat kepada DPR RI:

Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025: Permohonan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025: Permohonan abolisi untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan.

Kedua surat tersebut disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan.

Kasus Hasto dan Tom Lembong

Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku. Melalui amnesti, hukumannya dihapus.

Tom Lembong, Menteri Perdagangan 2015–2016, terjerat kasus korupsi impor gula dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta. Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Sebut Prabowo Tak Bicara Dengannya Soal Amnesti untuk Hasto, 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan