Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pakar Hukum Tata Negara: Amnesti Hasto Tak 'Spesial' Seperti Abolisi Tom Lembong
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi soal abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"(Amnesti Hasto) tapi bukan seperti Tom Lembong, yang tindak pidananya dihapuskan, dianggap tidak ada," ujarnya.
"Kalau (amnesti Hasto) ini (tindak pidana) dianggap ada, tapi diampuni," lanjutnya.
Diketahui, DPR dalam konferensi pers pada Kamis (31/7/2025) malam, menyetujui dua surat Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti.
Surat pertama adalah permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong.
Surat kedua adalah permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto.
"Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pre/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan surat presiden nomor 42/PRES/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," imbuhnya.
Alasan Pemberian Abolisi dan Amnesti
Terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasannya.
Andi mengatakan hal tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.
Ia menuturkan, pertimbangan utama pihaknya mengusulkan abolisi dan amnesti, bukan semata-mata karena hukum, melainkan juga menyangkut keutuhan bangsa.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ungkap Andi, Kamis.
"Pertimbangan sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," lanjut dia.
Andi menambahkan, persetujuan Presiden Prabowo Subianto juga didasarkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan HUT ke-80 RI.
"Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia," jelas dia.
Terkait amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto, Andi mengatakan jumlah itu masih tahap pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.