Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pakar Hukum Tata Negara: Amnesti Hasto Tak 'Spesial' Seperti Abolisi Tom Lembong
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi soal abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Nantinya, akan ada tahap kedua setelah pengusulan dilakukan usai proses verifikasi dan uji publik oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga," pungkas Andi.
Kilas Balik Singkat
Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dalam kasus impor gula.
Ia juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sementara, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hasto lantas divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Hasto dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.