Senin, 22 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pakar Pertanyakan Mengapa Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Sementara Hasto Dapat Amnesti

Pengamat politik Ray Rangkuti ikut bicara soal pemberian abolisi ke Eks Mendag Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari Prabowo

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM LEMBONG DAN HASTO KRISTIYANTO - Manten Mendagm Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) (kanan). Pada Kamis (31/7/2025), DPR RI menyampaikan persetujuan atas dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto. Pengamat politik Ray Rangkuti ikut bicara soal pemberian abolisi ke Eks Mendag Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari Prabowo. 

Diketahui Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Feri Amsari Sebut Abolisi dan Amnesti Untuk Koruptor Berbahaya Bagi Pemberantasan Korupsi ke Depan

Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Ray lantas menyoroti soal keputusan Prabowo yang memilih memberikan jenis pengampunan yang berbeda kepada Tom Lembong dan Hasto.

Karena amnesti tak membuat Hasto bebas dari tuntutan hukum, karena pengampunan ini hanya membebaskan seseorang dari pemenjaraan saja.

"Hasto diputus pengadilan dengan hukuman 3,5 tahun. Atas putusan ini, KPK akan banding. Sementara putusan pengadilan atas Tom Lembong juga akan dibanding oleh kejaksaan."

"Masalahnya, apakah dengan amnesti terhadap Hasto, maka banding yang akan dilakukan oleh KPK dengan sendirinya akan berhenti?"

Baca juga: KPK Tetap Buru Harun Masiku Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo

"Beda dengan abolisi, amnesti hanya membebaskan seseorang dari pemenjaraan, tetapi tidak menghapuskan seseorang dari tuntutan hukumnya," jelas Ray.

Lebih lanjut Ray menilai, meski Hasto mendapatkan amnesti, bukan berarti proses banding KPK akan berhenti begitu saja.

Hal inilah yang ia soroti dalam pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti pada Hasto. 

"Alias, Hasto bisa saja diberikan amnesti, tapi proses banding KPK tidak dengan sendirinya berhenti. Nampaknya, inilah bedanya dengan Tom," ungkap Ray.

Baca juga: Bivitri Sorot Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto: Politisasi Hukum Diselesaikan Lewat Politik

Pasalnya menurut Ray, abolisi yang diterima Tom bisa membuat rencana banding KPK gugur.

Tuntutan hukum dalam bentuk apapun yang ditujukan pada Tom Lembong juga sudah tak bisa lagi diajukan KPK.

"Pemberian abolisi kepada Tom dengan sendirinya menggugurkan rencana banding KPK. Dalam bahasa lain, tuntutan hukum kepada Tom dalam bentuk delik apapun dalam kasus yang sama, sudah tidak dapat lagi dilaksanakan."

"Bagaimana dengan amnesti atas Hasto? Apakah dengan sendirinya menutup seluruh upaya hukum KPK kepada Hasto? Di sinilah perbedaan itu terjadi," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan