Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pakar Pertanyakan Mengapa Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Sementara Hasto Dapat Amnesti
Pengamat politik Ray Rangkuti ikut bicara soal pemberian abolisi ke Eks Mendag Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari Prabowo
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti ikut menanggapi soal pemberian abolisi kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus korupsi dan suap yang menjerat mereka.
Hal ini terungkap setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Ray Rangkuti menilai abolisi dan amnesti yang diberikan Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ini cukup membingungkan.
Pasalnya Hasto diberikan amnesti, sementara Tom Lembong diberi abolisi oleh Prabowo.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kemudian amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
"Secara teknis, pemberian dua hak presiden terhadap Hasto dan Tom Lembong agak membingungkan. Hasto diberi amnesti, sementara Tom diberi abolisi."
"Amnesti adalah pengampunan presiden. Sedang abolisi penutupan tuntutan perkara pidana atas seseorang," kata Ray dalam keterangannya kepada Tribunnews, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Kejagung Bicara Nasib Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi
Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto dalam kasus suap tersebut.
Karena ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dari vonis tersebut, kabarnya KPK akan mengajukan banding. Sama juga dengan Kejaksaan yang juga akan mengajukan banding atas vonis Tom Lembong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.