Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sambut Bebasnya Tom Lembong, Para Simpatisan Termasuk Anies akan Kumpul di Rutan Cipinang Siang Ini
Simpatisan dan pendukung menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para simpatisan dan pendukung Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Iwan Tarigan selaku kolega Tom yang juga eks Relawan Anies Baswedan percaya bahwa bangsa ini harus terus maju dengan menjunjung tinggi keadilan, persatuan, dan semangat memperbaiki masa depan bersama.
Baca juga: Ampuni Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Mau Lepas dari Bayang-bayang Jokowi
"Ini adalah langkah berani dan bijaksana dalam semangat rekonsiliasi nasional, serta penghormatan terhadap hak-hak sipil dan kontribusi kebangsaan," kata Iwan Tarigan dalam pesan yang diterima Tribunnews, Jumat (1/8/2025).
Iwan Riadi Tarigan adalah seorang aktivis politik dan juru bicara yang dikenal aktif dalam berbagai kampanye politik di Indonesia.
Ia pernah menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019, meski tidak berhasil lolos ke DPR RI.
Namanya semakin dikenal publik setelah menjadi Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024.
Iwan juga memberikan kabar bahwa para rekan dan kerabat akan menyambut bebasnya Tom di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan Anies juga kemungkinan bakal hadir dalam penyambutan Tom tersebut.
"Kemungkinan besar hadir," kata Iwan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.Â
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.