Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo: Ini Bukan Proses Hukum Ideal
Dibebaskan lewat Keppres Prabowo, Tom Lembong buka suara: “Saya tidak patah. Tapi ini bukan proses hukum yang ideal.”
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam, 1 Agustus 2025, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebebasan itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom dalam kasus korupsi impor gula. Ia sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara.
“Saya merasa apa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal,” ujar Tom, berdiri di depan gerbang Rutan Cipinang, didampingi istri dan tim hukum, disambut tepuk tangan para pendukungnya.
Dalam pernyataan publiknya usai bebas, Tom menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, DPR RI, tim hukum, keluarga, dan masyarakat yang mendukungnya selama masa penahanan. Ia menyebut abolisi ini bukan hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baiknya.
“Keputusan ini memulihkan kehormatan saya sebagai warga negara,” ujarnya.
Tom juga menyoroti nasib warga lain yang mungkin mengalami proses hukum yang tidak adil tanpa perlindungan atau perhatian publik.
“Saya tidak akan melupakan mereka yang tidak punya suara, tidak punya sorotan, tidak punya perlindungan. Saya ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi awal dari tanggung jawab bersama.”
Ia menutup pernyataan dengan tekad untuk terus menyuarakan keadilan dan memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil.
“Saya kembali bukan sebagai orang yang patah, tapi dengan semangat yang lebih kuat. Saya masih sangat amat percaya pada negeri ini.”
Baca juga: ICW Sindir Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Karena Dekat 17 Agustus, Mau Main Pahlawan-pahlawanan?
Abolisi Presiden dan Persetujuan DPR
Abolisi terhadap Tom Lembong diajukan langsung oleh Presiden Prabowo lewat Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 yang dikirimkan pada 30 Juli 2025. DPR RI menyetujui permohonan tersebut dalam rapat konsultasi sehari setelahnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa permohonan abolisi telah melalui mekanisme konstitusional dan mendapat persetujuan lembaga legislatif. Keppres resmi ditandatangani Presiden pada 1 Agustus dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan pihak Rutan Cipinang.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa abolisi ini hanya berlaku bagi Tom Lembong secara personal dan tidak berpengaruh terhadap proses hukum sembilan terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Baca juga: Keluar Rutan Cipinang, Tom Lembong: Terima Kasih Presiden Prabowo
Putusan Pengadilan dan Nilai Kerugian Negara
Pada 18 Juli 2025, Tom Lembong dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena memberikan izin impor gula secara tidak sah saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015–2016. Ia dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Meski dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian negara hingga Rp194,72 miliar, hakim menyebut Tom tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Proses banding yang ia ajukan masih berlangsung hingga keputusan abolisi turun dan seluruh proses hukum dihentikan.
Tom Lembong
Tom Lembong bebas
Kasus Impor Gula
Menteri Perdagangan
Rutan Cipinang
abolisi
Prabowo Subianto
Kementerian Perdagangan
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.