Sabtu, 20 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo: Ini Bukan Proses Hukum Ideal

Dibebaskan lewat Keppres Prabowo, Tom Lembong buka suara: “Saya tidak patah. Tapi ini bukan proses hukum yang ideal.”

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam, 1 Agustus 2025, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Kebebasan itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom dalam kasus korupsi impor gula. Ia sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara.

“Saya merasa apa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal,” ujar Tom, berdiri di depan gerbang Rutan Cipinang, didampingi istri dan tim hukum, disambut tepuk tangan para pendukungnya.

Dalam pernyataan publiknya usai bebas, Tom menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, DPR RI, tim hukum, keluarga, dan masyarakat yang mendukungnya selama masa penahanan. Ia menyebut abolisi ini bukan hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baiknya.

“Keputusan ini memulihkan kehormatan saya sebagai warga negara,” ujarnya.

Tom juga menyoroti nasib warga lain yang mungkin mengalami proses hukum yang tidak adil tanpa perlindungan atau perhatian publik.

“Saya tidak akan melupakan mereka yang tidak punya suara, tidak punya sorotan, tidak punya perlindungan. Saya ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi awal dari tanggung jawab bersama.”

Ia menutup pernyataan dengan tekad untuk terus menyuarakan keadilan dan memperjuangkan sistem hukum yang lebih adil.

“Saya kembali bukan sebagai orang yang patah, tapi dengan semangat yang lebih kuat. Saya masih sangat amat percaya pada negeri ini.”

Baca juga: ICW Sindir Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Karena Dekat 17 Agustus, Mau Main Pahlawan-pahlawanan?

Abolisi Presiden dan Persetujuan DPR

Abolisi terhadap Tom Lembong diajukan langsung oleh Presiden Prabowo lewat Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 yang dikirimkan pada 30 Juli 2025. DPR RI menyetujui permohonan tersebut dalam rapat konsultasi sehari setelahnya di Kompleks Parlemen, Senayan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa permohonan abolisi telah melalui mekanisme konstitusional dan mendapat persetujuan lembaga legislatif. Keppres resmi ditandatangani Presiden pada 1 Agustus dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan pihak Rutan Cipinang.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa abolisi ini hanya berlaku bagi Tom Lembong secara personal dan tidak berpengaruh terhadap proses hukum sembilan terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Baca juga: Keluar Rutan Cipinang, Tom Lembong: Terima Kasih Presiden Prabowo

Putusan Pengadilan dan Nilai Kerugian Negara

Pada 18 Juli 2025, Tom Lembong dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena memberikan izin impor gula secara tidak sah saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015–2016. Ia dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian negara hingga Rp194,72 miliar, hakim menyebut Tom tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Proses banding yang ia ajukan masih berlangsung hingga keputusan abolisi turun dan seluruh proses hukum dihentikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan