Sabtu, 27 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Diberi Abolisi, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Hingga Dasco

Menurutnya pemberian abolisi tersebut menjadi harapan, perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

YouTube Kompas TV
ABOLISI TOM LEMBONG - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan kekecewaannya seusai vonis 4 tahun 6 bulan yang menimpa Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (18/7/2025). Ari mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR atas abolisi untuk Tom Lembong. 

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan