Minggu, 21 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Diberi Abolisi, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Hingga Dasco

Menurutnya pemberian abolisi tersebut menjadi harapan, perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

YouTube Kompas TV
ABOLISI TOM LEMBONG - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan kekecewaannya seusai vonis 4 tahun 6 bulan yang menimpa Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (18/7/2025). Ari mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR atas abolisi untuk Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya bersama keluarga menggelar rapat internal.

Hal itu dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada kliennya terkait kasus korupsi impor gula.

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Yakin Kliennya Bisa Segera Bebas dari Rutan Cipinang

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Artinya, jika seseorang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan, Presiden bisa mengeluarkan abolisi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.

"Kita saat ini sedang rapat semua tim dengan pihak keluarga," kata Ari dihubungi Kamis (31/7/2025) malam.

Atas abolisi tersebut ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo.

"Secara prinsip kita mengucapkan terima kasih kepada kepala negara yang telah memberikan atensi terhadap penegakan hukum di negara kita," jelasnya.

Tak hanya itu Ari juga mengapresiasi DPR atas abolisi tersebut.

"Dan kita juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para anggota DPR dalam hal ini, Komisi III dan Wakil Ketua DPR, Pak Dasco," kata Ari.

"Yang telah secara serius untuk mengawal proses hukum ini. Sehingga sampai mereka bisa putuskan pemberian abolisi ini," imbuhnya.

Menurutnya pemberian abolisi tersebut menjadi harapan, perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

"Jadi kita masih punya harapan untuk adanya perbaikan penegakan hukum di negara kita ini," tandasnya.

Baca juga: Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti, Pakar Hukum: Kedua Kasusnya Beraroma Politis

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan