Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Disebut Bebas Hari Ini Setelah Dapat Abolisi, Begini Kata Pengacara
Kuasa hukum Tom Lembong menunggu Presiden Prabowo terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk kliennya.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diprediksi akan bebas hari ini, Jumat (1/8/2025).
Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan sudah disetujui DPR RI terkait penghapusan proses pidana.
Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: Sebelum Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi Pernah Bilang Begini Terkait Kasusnya
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya menunggu Presiden Prabowo terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk kliennya.
Jika Keppres tersebut sudah diterbitkan, Tom Lembong akan dijemput di rutan Cipinang.
"Begitu Keppres ditandangani bisa segera keluar. Jika besok (Jumat, red) Kepres keluar kuasa hukum dan keluarga akan langsung ke Rutan Cipinang," kata Ari dihubungi Kamis (31/7/2025) malam.
Ari juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR atas abolisi untuk Tom Lembong.
Menurutnya pemberian abolisi tersebut menjadi harapan, perbaikan penegakan hukum.
"Jadi kita masih punya harapan untuk adanya perbaikan penegakan hukum di negara kita ini," tandasnya.
Mahfud MD Beri Pujian
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sebagai langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan keadilan.
Mahfud mengatakan kebijakan ini bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi juga sinyal tegas bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak lagi bisa dibiarkan.
Baca juga: Ampuni Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Mau Lepas dari Bayang-bayang Jokowi
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud dalam akun X pribadinya, Rabu (1/8/2025).
Mahfud menekankan bahwa ke depan, politik tidak boleh lagi dijadikan alat untuk menekan atau merekayasa proses hukum.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bilang bila praktik semacam itu masih dilakukan, Presiden kini memiliki posisi untuk menghadangnya.
“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” ujarnya.
DPR Setujui Pemberian Abolusi dan Amnesti
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kilas Balik Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto Hingga Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto |
---|
Tom Lembong Diberi Abolisi oleh Presiden Prabowo, Kuasa Hukum: Terima Kasih Atensinya |
---|
Tom Lembong Diberi Abolisi, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Hingga Dasco |
---|
Kuasa Hukum Tunggu Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Abolisi untuk Tom Lembong |
---|
Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti, Pakar Hukum: Kedua Kasusnya Beraroma Politis |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.