Selasa, 12 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Disebut Bebas Hari Ini Setelah Dapat Abolisi, Begini Kata Pengacara

Kuasa hukum Tom Lembong menunggu Presiden Prabowo terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk kliennya.

|
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Ia melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara. Terbaru, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diprediksi akan bebas hari ini, Jumat (1/8/2025).

Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan sudah disetujui DPR RI terkait penghapusan proses pidana.

Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Sebelum Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi Pernah Bilang Begini Terkait Kasusnya

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya menunggu Presiden Prabowo terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk kliennya.

Jika Keppres tersebut sudah diterbitkan, Tom Lembong akan dijemput di rutan Cipinang.

"Begitu Keppres ditandangani bisa segera keluar. Jika besok (Jumat, red) Kepres keluar kuasa hukum dan keluarga akan langsung ke Rutan Cipinang," kata Ari dihubungi Kamis (31/7/2025) malam.

Ari juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR atas abolisi untuk Tom Lembong.

Menurutnya pemberian abolisi tersebut menjadi harapan, perbaikan penegakan hukum.

"Jadi kita masih punya harapan untuk adanya perbaikan penegakan hukum di negara kita ini," tandasnya.

Mahfud MD Beri Pujian

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sebagai langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan keadilan.

Mahfud mengatakan  kebijakan ini bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi juga sinyal tegas bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak lagi bisa dibiarkan.

Baca juga: Ampuni Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Mau Lepas dari Bayang-bayang Jokowi

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud dalam akun X pribadinya, Rabu (1/8/2025).

Mahfud menekankan bahwa ke depan, politik tidak boleh lagi dijadikan alat untuk menekan atau merekayasa proses hukum.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bilang bila praktik semacam itu masih dilakukan, Presiden kini memiliki posisi untuk menghadangnya.

“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” ujarnya.

DPR Setujui Pemberian Abolusi dan Amnesti

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan