Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Usai Dapat Amnesti dari Prabowo, Hasto Bakal Jadi Sekjen PDIP Lagi?
Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dirinya pun bebas dari penjara, Jumat (1/8/2025).
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang vonis, Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Berkacamata Hitam, Hasto Mengepalkan Tangan saat Keluar dari Rutan KPK
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sekretaris-jenderal-pdi-perjuangan-pdip-hasto-kristiyanto-di-hotel-utami.jpg)