Sabtu, 20 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Wamensesneg Sebut Persatuan Alasan Utama Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong-Hasto

Juri membantah anggapan adanya intervensi dari Presiden Prabowo dalam proses hukum yang membelit Tom Lembong dan Hasto.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Larasati Dyah Utami/Tribunnews.com
PENJELASAN WAMENSESNEG - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan soal pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. /Foto.dokumentasi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan dalam semangat memperkuat persatuan nasional.

“Indonesia itu senang bersatu, masyarakat kita senang persatuan. Jadi kalau kebijakan pemerintah tentang persatuan, sudah pasti masyarakat Indonesia senang karena persatuan harus menjadi kunci untuk mengalahkan ego semua pihak,” kata Juri saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Juri menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki hak konstitusional untuk mengeluarkan keputusan tersebut, termasuk dalam momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia tahun ini.

“Jadi misalnya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden. Jadi kuncinya di situ,” ujarnya.

Saat ditanya mengapa pengampunan tersebut baru dilakukan sekarang, Juri menyebut hal itu terkait dengan selesainya proses hukum.

“Ya kan proses hukumnya juga baru selesai,” jawabnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan pengampunan ini tidak dimaksudkan untuk mengoreksi proses hukum pemerintahan sebelumnya. 

“Kejauhan,” cetusnya.

Juri juga membantah anggapan adanya intervensi dari Presiden Prabowo dalam proses hukum yang membelit Tom Lembong dan Hasto.

“Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,” pungkasnya.

Tentang Amnesti dan Abolisi

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan