Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Wamensesneg Sebut Persatuan Alasan Utama Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong-Hasto
Juri membantah anggapan adanya intervensi dari Presiden Prabowo dalam proses hukum yang membelit Tom Lembong dan Hasto.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Larasati Dyah Utami/Tribunnews.com
PENJELASAN WAMENSESNEG - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan soal pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. /Foto.dokumentasi
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
Tags
amnesti hasto
abolisi tom lembong
Wamen Setneg Juri Ardiantoro
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.