Jumat, 19 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Wamensesneg Sebut Persatuan Alasan Utama Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong-Hasto

Juri membantah anggapan adanya intervensi dari Presiden Prabowo dalam proses hukum yang membelit Tom Lembong dan Hasto.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Larasati Dyah Utami/Tribunnews.com
PENJELASAN WAMENSESNEG - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan soal pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. /Foto.dokumentasi 

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan