Selasa, 9 Juni 2026

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pasca-bebas dari Rutan KPK, Besok Hasto Langsung Lapor ke Megawati 

Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. 

Pembebasan ini merupakan tindak lanjut atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 yang telah disetujui DPR RI.

Hasto keluar dari rutan KPK sekitar pukul 19.20 WIB dengan mengenakan kaos merah yang dibalut jas hitam. 

Dia tampak didampingi oleh pengacaranya, Febri Diansyah.

Saat ditanya awak media apakah akan langsung bertolak ke Bali untuk mengikuti Kongres PDIP, Hasto mengatakan ia kan kembali ke kediamannya lebih dulu.

"Saya pulang ke rumah dulu ya," kata Hasto.

Baca juga: Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo: Ini Bukan Proses Hukum Ideal

Hasto menyatakan bahwa pada Sabtu (2/8/2025) ia akan terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

"Jadi besok saya akan lapor dulu kepada ibu Megawati Soekarnoputri," ucapnya.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti memberikan suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Namun Presiden Prabowo kemudian memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP itu.

Pemerintah juga telah menyerahkan Keppres amnesti Hasto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi saya bersama-sama dengan Menteri Imipas di Istana, dan pihak Mensesneg menyerahkan Keppres-nya dan kami harus sekalian mengantar, tadi Pak Dirjen AHU yang mengantar Kepres ke KPK saya ke Kejaksaan Agung," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Dan alhamdulillah juga sudah diterima oleh Menteri Imipas terkait dengan ini," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved