Minggu, 28 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Senang Tom Lembong Bebas usai Dapat Abolisi, Anies: Jangan Dulu Diminta Hadir di Acara

Anies Baswedan mengatakan, biarkan Tom Lembong menikmati waktu bersama keluarga terlebih dahulu setelah 9 bulan dipisahkan.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Dalam foto: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan keterangan usai resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), ditemani oleh Anies Baswedan. Anies Baswedan mengatakan, biarkan Tom Lembong menikmati waktu bersama keluarga terlebih dahulu setelah 9 bulan dipisahkan. 

Setelah kebebasannya ini, Tom Lembong menyampaikan bahwa dia juga ingin membuat sistem hukum di Indonesia ini menjadi lebih adil dan memihak kepada kebenaran.

"Saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita. Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama. Saya ingin menyuarakan, mengingatkan dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih, dan lebih memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," ucapnya.

"Saya juga ingin mengatakan kepada semua bahwa saya kembali dengan semangat yang tidak retak, apalagi patah. Saya masih sangat amat percaya pada negeri ini, pada bangsa Indonesia yang dari dulu saya selalu percaya adalah bangsa terbaik di dunia. Saya masih sangat amat mencintai republik ini," imbuh Tom Lembong.

Tom Lembong sebelumnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Menurut majelis hakim, perbuatan Tom Lembong dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Tom Lembong dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan.

Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Tom Lembong mendapatkan abolisi saat dirinya telah mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara tersebut.

Memori banding pun telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).

Pengertian Abolisi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi memiliki dua makna, pertama peniadaan peristiwa pidana dan kedua adalah penghapusan (perbudakan di Amerika).

Sedangkan dari artikel berjudul Mengenal Grasi, Amnesti dan Abolisi yang dipublikasikan bpmbkm.uma.ac.id, abolisi berarti penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.

Abolisi sebagai pembatalan hukuman pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang, biasanya kepala negara atau pemerintah, kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Dalam NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG GRASI, AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) 2022, hak negara untuk memidana seseorang (ius poeniendi) menjadi gugur atau hilang dengan abolisi, serta amnesti, atau grasi.

Dikutip dari hukumonline.com, menurut buku Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan karya Marwan dan Jimmy, dengan adanya abolisi, maka suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizky)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan