Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Beda Nasib Donny Tri Istiqomah & Hasto di Kasus Suap Harun Masiku, Satu Bebas Lainnya Tetap Diproses

Donny ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024, bersama Hasto Kristiyanto.

Tribunnews.com/Ilham
TETAP DIPROSES - Advokat Donny Tri Istiqomah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap advokat Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, akan terus berlanjut.  

Dengan adanya sinyal kuat dari KPK ini, nasib hukum Donny Tri Istiqomah kini berada di ujung tanduk, menanti kelengkapan berkas penyidikan untuk segera diproses lebih lanjut ke tahap penuntutan.

Hasto bebas

Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. 

Pembebasan ini merupakan tindak lanjut atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 yang telah disetujui DPR RI.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved