Kamis, 7 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kejaksaan Agung Kembalikan Barang Bukti yang Disita dari Tom Lembong Hari Ini, Ada Laptop dan iPad

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pengembalian barang bukti elektronik milik pribadi Tom Lembong.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pengembalian barang bukti milik Tom Lembong.

Hal ini dilakukan setelah eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dibebaskan dari tahanan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, teknis pengembalian barang bukti milik Tom Lembong dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (4/8/2025) hari ini.

"Hari ini (Senin) sudah proses dikembalikan (barang bukti milik Tom Lembong)," kata Sutikno, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

Ia menyebut, sejumlah barang bukti yang dikembalikan merujuk pada amar putusan perkara Tom Lembong.

Adapun beberapa barang bukti yang dikembalikan, jelas Sutikno, merupakan barang elektronik milik pribadi Tom Lembong.

"Ya kalau laptop sama apa namanya dulu itu, Ipad, atau apa itu, pasti kembali kalau itu, karena saya tahu itu bunyinya (dalam amar putusan) dikembalikan. Tapi kalau yang lainnya, belum tahu apa saja detailnya," jelas Sutikno.

"Barang yang disita itu kan miliknya Tom Lembong memang," sambungnya.

Sementara itu, Sutikno mengatakan, pihaknya tidak mengembalikan barang bukti lain yang masih digunakan untuk pendalaman perkara dugaan korupsi impor gula.

Mengingat, selain Tom Lembong, dalam perkara tersebut terdapat beberapa orang lain yang turut dijerat oleh Kejaksaan Agung.

"Karena abolisi itu hanya untuk Tom Lembong dan ya perkara (impor gula) itu masih berjalan semuanya," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Kejagung sebelumnya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka yang dimana 9 diantaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.

Sedangkan dua lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan eks Mendag, Tom Lembong.

Terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara Charles dan Tom telah mendapat vonis masing masing 4 dan 4,5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Kejaksaan Sudah Sita Laptop Tom Lembong: Kita Butuh Isinya Jangan Ada Informasi Halangi Penuntutan

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan