Minggu, 21 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pengamat Duga Ada Barter Politik Antara Prabowo dan PDIP di Balik Amnesti Hasto Kristiyanto

Dedi Kurnia Syah berpendapat ada barter politik antara Presiden Prabowo Subianto dan PDIP dalam keputusan pemberian amnesti kepada Hasto.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
ABOLISI DAN AMNESTI - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia berpendapat ada barter politik antara Presiden Prabowo Subianto dan PDIP dalam keputusan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah berpendapat ada barter politik antara Presiden Prabowo Subianto dan PDI Perjuangan (PDIP) dalam keputusan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto

Dedi Kurnia Syah dikenal sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO). IPO merupakan lembaga riset yang biasa melakukan survei soal politik.

Menurut Dedi Kurnia Syah dalam jalannya persidangan dan vonis pengadilan, Hasto memang terbukti bersalah karena terlibat pada kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan anggota KPU RI Wahyu Setiawan. 

"Jangan sampai ini kemudian menjadi barter politik antara Presiden Prabowo Subianto dengan PDI Perjuangan. Apalagi kasus Hasto itu adalah kasus yang sebetulnya dari sisi persidangan memang membuktikan Hasto keliru," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Senin (4/8/2025).

Sehingga, menurut Dedi, jika Hasto yang terbukti dalam persidangan bersalah tapi justru diberikan amnesti, maka semestinya kasus Harun Masiku, dan tuduhan terhadap anggota KPU RI Wahyu Setiawan, juga ikut gugur.

Baca juga: Adik Pengusaha Hendry Lie Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta di Kasus Korupsi Timah

Dampak ini yang menurutnya berbahaya ke depan.

Terlebih, pemberian amnesti kepada Hasto dikhawatirkan memunculkan tafsir liar dari publik, di mana Presiden Prabowo memang sengaja melepaskan jeratan hukum terhadap Hasto.

Selain itu, Dedi menilai pemberian abolisi dan amnesti bagi Tom Lembong maupun Hasto bisa diartikan adanya keretakan hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Baca juga: Kejagung Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya dapat Abolisi

Sebab Dedi menyebut selama ini Jokowi jadi sosok yang kontra terhadap Tom Lembong dan Hasto selaku Sekjen PDIP.

"Jangan-jangan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau abolisi ini memiliki muatan politik. Salah satunya misalnya begini, yang cukup kencang diwacanakan sebagai tokoh yang kontra terhadap Tom Lembong juga termasuk Hasto itu adalah Joko Widodo. Artinya secara politik Presiden Prabowo dianggap punya keretakan hubungan dengan Presiden ke-7 kita yaitu Joko Widodo," jelasnya.

Tom Lembong dan Hasto Bebas

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025).

Keduanya bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan