Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
THMP Menilai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Menyalahi Hukum
Suhadi menganggap pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto menyalahi hukum yang berlaku
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan, kebijakan pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto ini diambil untuk menjaga persatuan nasional menjelang HUT ke-80 RI.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 31 Juli 2025.
Beda Amnesti dan Abolisi
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi yang merupakan dua instrumen hukum dalam konstitusi Indonesia.
Menurut Fahri, bakik amnesti maupun abolisi adalah hak konstitusional presiden yang berakar dari Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan telah dilembagakan dalam sistem ketatanegaraan.
"Keberadaan amnesti sebagai sarana pengampunan berupa penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana," ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Akan tetapi, tidak semua tindak pidana berhak mendapatkan amnesti.
Terutama jika tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan internasional atau melanggar HAM.
Baca juga: Baru Bebas Tadi Malam, Hari Ini Hasto Dijadwalkan Temui Megawati di Bali
Amnesti tidak memerlukan permohonan khusus dan dapat diberikan tanpa pengajuan.
Meskipun pada praktiknya diusulkan oleh Sekretariat Negara dan diserahkan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
Di sisi lain, abolisi memiliki prosedur dan syarat yang lebih ketat.
"Berbeda dengan amnesti yang tidak memerlukan syarat khusus, abolisi memiliki tiga syarat pengajuan," jelas Fahri.
Pertama, terpidana belum menyerahkan diri kepada pihak berwajib atau sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kedua, terpidana sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan.
Ketiga, terpidana sedang di dalam penahanan selama proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan.
Fahri menegaskan, kedua instrumen ini tetap harus mendapat pertimbangan DPR agar sesuai dengan prinsip check and balance.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR telah memberikan persetujuan atas dua surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti.
Surat permohonan abolisi untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres.07.2025 tanggal 30 Juli 2025.
Sedangkan amnesti kepada Hasto diajukan lewat Surat Presiden Nomor R42/Pres.07.2025 yang juga ditandatangani pada tanggal yang sama.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Mario Christian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.