Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Daftar Kasus Terkait Jokowi yang Dianggap Politis, Berujung Peroleh Amnesti dari Prabowo
Dua orang ini diberi amnesti Prabowo setelah dipenjara karena berurusan dengan Jokowi. Bahkan, kasus yang mereka hadapi bernuansa politis.
Lalu, Ongen pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dan berujung ditolak berdasarkan putusan Nomor 157/PID/2016/PT DKI tertanggal 23 Juni 2019.
Selanjutnya, pihak Ongen mengajukan kasasi dan tetap berujung ditolak oleh MA berdasarkan putusan Nomor 3265 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 31 Oktober 2019.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Terdakwa Dr Yulianus Paonganan, S.Si., M.Si.," demikian bunyi dari putusan kasasi.
Kini, dia sudah memperoleh amnesti dan mengucapkan terimakasih kepada Prabowo.
Ongen mengungkapkan pemberian pengampunan terhadapnya adalah hak yang begitu berarti.
"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga," kata Ongen pada Sabtu (2/8/2025) lalu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kasus yang menjerat Ongen memang bermuatan politis.
Hal inilah yang membuat Ongen memperoleh amnesti dari Prabowo.
“Memang itu (kasus Ongen) kan tindak pidana terkait politik ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi,” kata Yusril usai menghadiri Rakor Manajemen Kementerian Imipas, di Shangri La Hotel, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Yusril, yang sempat menjadi kuasa hukum Ongen, menyebut eks kliennya itu sudah divonis tetapi tidak kunjung dieksekusi.
“Jadi Pak Ongen itu sudah divonis tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya,” ujar
2. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Gus Nur terjerat kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama setelah podcast dirinya bersama narasumber Bambang Tri Mulyono di kanal YouTube Gus Nur 13 Official dianggap membuat keonaran dan penistaan agama.
Ia pun ditetapkan menjadi tersangka pada Oktober 2022 lalu bersama dengan Bambang Tri.
Akibatnya, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.