Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Daftar Kasus Terkait Jokowi yang Dianggap Politis, Berujung Peroleh Amnesti dari Prabowo

Dua orang ini diberi amnesti Prabowo setelah dipenjara karena berurusan dengan Jokowi. Bahkan, kasus yang mereka hadapi bernuansa politis.

Kolase Tribunnews.com
AMNESTI - Yulianus Paonganan alias Ongen (kiri) dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka sempat dijebloskan ke penjara karena 'berurusan' dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Pasalnya, dalam sidang tersebut, belum masuk pada substansi perkara.

"Pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah sesuai perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, atau sebaliknya," jelas Nursiyam.

Sementara, anggota tim kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi mengungkapkan, ada tiga hal yang membuat hakim akhirnya memutus bebas kliennya.

Pertama, terkait surat dakwaan JPU yang tidak disertai tanggal pembuatannya.

Fahmi mengatakan dengan tidak adanya hal tersebut, dakwaan jaksa terhadap Ongen tidak jelas karena tidak diketahui tempus delicti-nya atau waktu kejadian serta pebuatannya.

Kedua, penyampaian surat dakwaan seharusnya juga dilakukan bersamaan dengan pelimpahan perkara berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

"Ini enggak disampaikan. Sampai sekarang pun surat pelimpahan kita belum dapat," jelasnya saat itu.

Terakhir, perpanjangan masa penahanan yang dilakukan jaksa tidak dilakukan berdasarkan putusan hakim.

"Jadi tidak pernah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari hakim. Kemudian ada beberapa asumsi yang disampaikan penuntut umum itu tidak masuk dalam hukum positif," katanya.

Setelah putusan hakim itu, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, putusan tersebut justru diperkuat oleh hakim PT DKI Jakarta dalam nomor putusan 157/PID/2016.PT DKI tertanggal 23 Juni 2016.

"Menerima permintaan perlawan yang diajukan terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 345/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL tanggal 10 Mei 2016 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA), Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Pengamat Duga Ada Barter Politik Antara Prabowo dan PDIP di Balik Amnesti Hasto Kristiyanto

Hanya saja, jaksa kemudian menyerahkan surat dakwaan baru ke PN Jakarta Selatan setelah putusan banding tersebut dibacakan.

Namun, dalam sidang kali ini, Ongen dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian amar putusan hakim dengan nomor putusan 518/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL tertanggal 10 Januari 2019.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved