Judi Online
Hasil Studi: Pemain Judi Online Mayoritas Pria, Mulai Main Usia 15 Tahun dan Bergaji Rendah
Pemerintah memperkirakan kerugian ekonomi hingga Rp 63,8 triliun dan hilangnya potensi pajak Rp 6,4 triliun. Ada lagi muncul gangguan mental dan stres
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat mengungkap profil pemain judi online. Pemetaan profil pemain judi online ini dilakukan Firman dan DEN berdasarkan beragam hasil studi dari berbagai negara. Kemudian, ia cocokkan dengan data yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Judi Online Ancaman Serius Terhadap Masa Depan Bangsa, Warga Diajak Melapor
Merujuk data PPATK, Firman mengatakan rata-rata pemain judi online adalah seorang pria berusia 30 - 50 tahun. Di Hong Kong, penjudi usia muda trennya meningkat seiring dengan peningkatan judi online. Pemain judi online di negara ini memiliki kemungkinan ketagihan lebih tinggi 1,5 - 3,2 kali.
"Mereka mulainya biasanya muda. Kalau di Swedia itu bahkan di umur 15 sudah mulai," katanya dalam acara diskusi bertajuk "Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial" di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan studi di New York, Amerika Serikat (AS) ia mengatakan, para pemain judi ini adalah mereka yang memiliki pendapatan rendah. Firman menyebut pemain judi online ini rata-rata merupakan blue collar worker atau pekerja kerah biru.
Bila merujuk data PPATK, pemain judi online 70,7 persen berasal dari pekerja dengan berpenghasilan rendah (Rp 0 -5 juta. "Orangnya berasal dari kelompok yang pendapatannya rendah, areanya juga dari area yang relatif kumuh dan lain-lainnya," ujar Firman.
Kemudian, berdasarkan studi yang dikumpulkan Firman, pemain judi juga rata-rata yang sudah menikah. Hal itu lah yang membuat banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga akibat judi. Ini banyak terjadi di berbagai negara selain Indonesia.
Firman mengungkap sebuah penelitian dari Taiwan yang menunjukkan bahwa penolakan untuk menyerahkan uang untuk perjudian atau alkohol dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga.
Bahkan, ada satu perhitungan di Australia, dimana berbagai masalah hubungan keluarga menyumbang 65 persen dari total biaya perjudian.
Judi online dianggap sebagai ancaman serius terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dana yang digunakan untuk berjudi cenderung mengalir ke luar negeri, menghilangkan efek pengganda ekonomi.
Baca juga: Dasco: Rekening Dormant Bisa Dipakai Judi Online, Pemblokiran PPATK Demi Selamatkan Uang Nasabah
Pemerintah memperkirakan kerugian ekonomi hingga Rp63,8 triliun dan hilangnya potensi pajak Rp6,4 triliun. Judi online juga bisa menyebabkan gangguan mental, stres, dan bahkan tindakan kriminal.
Jenis-jenis judi online diantaranya:
1. Slot Online: Permainan mesin virtual dengan berbagai tema dan fitur bonus. Ini adalah jenis yang paling populer di Indonesia.
2. Poker Online: Permainan kartu melawan pemain lain atau komputer, mengandalkan strategi dan keberuntungan.
3. Domino Online: Versi digital dari permainan tradisional domino, sering dimainkan dalam format taruhan.
4. Blackjack Online: Tujuannya adalah mendapatkan nilai kartu mendekati 21 untuk mengalahkan dealer.
5. Roulette Online: Pemain bertaruh pada angka atau warna di roda berputar.
6. Baccarat Online: Pemain bertaruh pada tangan “player” atau “banker” untuk menang.
7. Craps Online: Permainan dadu dengan berbagai jenis taruhan.
8. Taruhan Olahraga: Bertaruh pada hasil pertandingan sepak bola, basket, tenis, balap kuda, dan lainnya.
9. Live Casino: Permainan kasino yang disiarkan langsung dengan dealer sungguhan.
Uang Triliunan
PPATK melaporkan setelah pembekuan rekening dormant dilakukan deposit judi online (judol) langsung menurun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pada April 2025 deposit judi online mencapai Rp 5 triliun, tetapi jumlah tersebut terus melandai.
Baca juga: Uang Judi Online Capai Rp1.200 Triliun, PPATK: Tak Bisa Lagi Pakai Cara Lama
Pada Juni 2025, data PPATK menunjukkan nilai deposit judol tinggal Rp 1 triliun. Nilai deposit judi online (judol) anjlok lebih dari 70 persen pada periode April hingga Juni 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.