Minggu, 28 September 2025

Bendera One Piece

Legislator PDIP Sebut Pengibaran Bendera One Piece Bukan Makar

Andreas menolak jika pemasangan bendera tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi atau bahkan tindakan makar.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Kolase akun Instagram
BENDERA ONE PIECE - Viral bendera One Piece dipasang dan dikibarkan jelang peringatan kemerdekaan Indonesia atau HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025. Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira menegaskan, ekspresi masyarakat dalam bentuk simbolik seperti bendera One Piece adalah bentuk pernyataan sosial-kultural yang patut didengar oleh pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira menanggapi fenomena pengibaran bendera bajak laut Mugiwara Luffy dalam kartun One Piece yang marak menjelang perayaan HUT ke-80 RI. 

Ia menilai tindakan itu bukan bentuk makar, melainkan ekspresi sosial yang sah secara konstitusional. Pemerintah justru diminta menjadikan fenomena ini sebagai bahan introspeksi.

Baca juga: Heboh Bendera One Piece, YLBHI Singgung soal Semangat Pancasila

“Ini menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai bentuk kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat,” kata Andreas kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan, ekspresi masyarakat dalam bentuk simbolik seperti bendera One Piece adalah bentuk pernyataan sosial-kultural yang patut didengar oleh pemerintah.

“Seharusnya ini menjadi bahan introspeksi buat Pemerintah, bahwa ada persoalan serius yang membuat masyarakat menyampaikan protes dalam ‘diam’, dalam bentuk sosial kultur,” ujar legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I (NTT I) itu.

Menurutnya, bendera bajak laut Luffy dalam kartun One Piece justru memiliki makna yang mendalam. Karena itu, seharusnya bendera itu bukanlah bentuk penghinaan terhadap negara.

“Simbol itu dalam konteks cerita bukan penghinaan terhadap negara. Mereka hanya berekspresi dengan caranya, yang hari ini zaman pun sudah makin terbuka dan maju,” jelasnya.

Andreas menolak jika pemasangan bendera tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi atau bahkan tindakan makar.

Dalam konteks hukum Indonesia, makar adalah tindak pidana yang berkaitan dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan wilayah negara, atau mengancam keselamatan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Soal Bendera One Piece, Golkar: Jangan Korbankan Kesakralan 17 Agustus Hanya demi Viral

“Terlalu berlebih-lebihan kalau menganggap bendera One Piece sebagai tindakan makar,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pendekatan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik harus dilakukan secara humanis, bukan dengan tindakan represif.

“Karena tidak ada bentuk pelanggaran hukum, tidak pula menghina simbol negara,” imbuhnya.

Meski demikian, Andreas tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan pengibaran bendera Merah Putih selama bulan Agustus sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Proklamasi.

“Untuk menghormati peringatan proklamasi, yang kita utamakan adalah Merah Putih,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan