DPR Khawatir Aturan Pembatasan Konsumsi Gula Garam dan Lemak Menggerus Daya Beli & Melemahkan UMKM
Bambang mengingatkan potensi kerugian dari sisi penerimaan negara jika sektor UMKM makanan dan minuman terganggu.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dewi Agustina
Apalagi ada kesenjangan teknologi dan operasional yang bisa menyulitkan UMKM beradaptasi.
Ia meminta pemerintah memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk mengutarakan pendapatnya dalam proses perumusan kebijakan.
"Kami berharap pelaku usaha tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan," kata Shinta.
Aturan Pembatasan Konsumsi GGL
Aturan Pembatasan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) di Indonesia resmi diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional.
Tujuannya adalah untuk menekan angka penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, jantung, dan stroke yang semakin meningkat.
Aturan ini adalah langkah besar menuju gaya hidup sehat berbasis regulasi, tapi juga memicu perdebatan antara kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.